ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Sebanyak 9.051 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa, 26 Maret 2025.
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), jejeran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat wilayah dan camat se-Kabupaten Bekasi.
Pelantikan ini dilakukan berasas ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 nan mengatur bahwa setiap calon PPPK wajib mengangkat sumpah/janji kedudukan sebelum resmi menduduki kedudukan fungsional tertentu. Selain itu, aktivitas ini juga sesuai dengan surat undangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.2/1707/-BKPSDM/2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama beragam pihak dalam proses pengangkatan PPPK ini. Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Syukur alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan pelantikan di Plaza Wibawa Mukti Pemda Bekasi. Saya apresiasi kerja sama Sekretaris Daerah, BKPSDM, OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Bekasi. Ini bukan hanya hasil kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga hasil gotong-royong semua pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Ade menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat pelayanan birokrasi nan akurat, tepat sasaran, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi nan mempunyai lebih dari 3,2 juta penduduk.
"Kabupaten Bekasi mempunyai populasi nan besar, sehingga pelayanan birokrasi kudu semakin akurat, efisien, dan transparan. Saya berambisi PPPK nan baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," tambahnya.
Bupati juga berpesan kepada para PPPK agar menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan tetap menjaga semangat kerja, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.
"Sekarang kalian bukan lagi tenaga honorer, tetapi sudah menjadi ASN-PPPK dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nan diakui secara resmi. Ini merupakan amanah nan kudu dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, bakal cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.