ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 10 Apr 2025 16:31 WIB

Jakarta, detikai.com --
Polisi menetapkan total 8 orang tersangka dalam kasus pabrik uang palsu pecahan Rp100 ribu nan digerebek di Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari penemuan sebuah kantong kresek di rak bagasi gerbong KRL bidang Rangkas Bitung-Tanah Abang.
"Tidak lama datanglah seseorang dengan inisial MS (45), nan berkepentingan datang mengambil dan langsung menguasai tas tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan nan berkepentingan mengaku ini adalah duit nan palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta duit tiruan nan dia bawa," sambungnya.
Berbekal temuan itu, Haris menyebut interogator kemudian melakukan pengembangan hingga didapati duit tiruan itu hendak diedarkan ke wilayah Mangga Besar. Dari letak itu petugas kemudian mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan kerabat E (42).
"Dua orang nan diamankan di Mangga Besar ini adalah rupanya penjual alias penyedia duit nan diduga tiruan tersebut," jelasnya.
Setelahnya interogator kembali mengusut jaringan duit tiruan itu hingga didapati dua pelaku lain berinisial BS (40) dan BBU (42). Serta pelaku AY (70) nan berkedudukan sebagai perantara antar tersangka.
"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku nan sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi alias tim pencetak," tuturnya.
Lebih lanjut pihaknya kembali mengusut tokoh intelektual jaringan tersebut hingga didapati pelaku DS nan berkedudukan melakukan percetakan di wilayah Bogor.
"DS inilah nan melakukan produksi di sebuah tempat alias gedung rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh kerabat LB nan berumur sekitar 50 tahun," jelasnya.
Dalam kasus ini, Haris menyebut pihaknya mengamankan total 23.297 lembar pecahan duit tiruan Rp100 ribu, serta pecahan USD sebanyak 15 lembar dengan pecahan senilai 100 dolar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, jo Pasal 244 KUHP dan alias Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]