70.000 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk Juli, Begini Konsepnya!

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat ini ditetapkan dan ditandatangani pada (18/3/2025).

Dalam info dijelaskan ruang lingkup percepatan pembentukan 70.000 Koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia, nan Rencananya bakal diluncurkan secara resmi pada (12/7/2025) mendatang. Antara lain, lini masa pembentukan, model pembentukan koperasi, penamaan dan jenis koperasi, pengurus serta pengawas, upaya koperasi, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.

Terkait tahapan lini masa alias time line pembentukan dimulai sejak Maret - Juni 2025. Mulai dari sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah, musyawarah desa, hingga pembentukan koperasi desa merah putih.

"Desa dengan jumlah masyarakat kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa. Koperasi desa Merah Putih di seluruh desa diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025," tulis Butir 5 patokan itu, dikutip Rabu (19/3/2025).

Adapun corak koperasi bisa dilakukan dengan tiga cara, ialah pembentukan baru, pengembangan koperasi nan sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

Kemudian penamaan koperasi wajib diawali dengan kata "Koperasi" nan dilanjutkan frasa "Desa Merah Putih" dan diakhiri dengan nama desa setempat.

Lalu pemilihan pengurus dan pengawas bisa dilakukan dengan hasil rapat musyawarah masyarakat desa setempat. Sedangkan ketua pengawas bakal dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.

Mekanisme pengawasan dan pertimbangan nantinya bakal dilakukan oleh Kementerian Koperasi berbareng i berbareng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah wilayah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa). Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.

Lebih lanjut, corak upaya alias aktivitas nan dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa :

1) Gerai/ outlet penyediaan sembako;

2) Gerai/outlet penyediaan obat murah;

3) Penyediaan instansi koperasi;

4) Unit simpan pinjam koperasi;

5) Gerai/outlet klinik desa;

6) Penyediaan aM storage/cold clwin alias gudang;

7) Logistik (distribusi);

8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dongkrak IHSG, Bos MI Dorong Pegadaian Cs IPO Saham di BEI

Next Article Budi Arie Ungkap Alasan Kementerian Koperasi Dipisah

Selengkapnya