ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Belum lama ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah alias Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan amal dari masyarakat bisa digunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, perihal itu bisa menekan kurangnya anggaran dari program unggulan pemerintah tersebut.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya amal kita nan luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.
Dia menuturkan, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri alias mandiri, melainkan dibutuhkan support semua pihak.
"Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program jagoan nan namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga jika negara-negara luar juga mau berkontribusi," ucap Sultan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad pun angkat bicara. Menurut Noor, andaikan penggunaan amal tepat sasaran ialah untuk fakir miskin, maka penggunaan amal untuk makan cuma-cuma bisa diterapkan.
"Kalau memang sasarannya kelak kepada fakir miskin, ya kita bakal lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," kata Noor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Kemudian, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, program MBG sejak awal sudah mendapatkan anggaran dari negara ialah melalui APBN. Meski demikian, kata dia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tak masalah menggelontorkan biaya amal untuk MBG selama sesuai peruntukannya.
"Prinsipnya, makan bergizi cuma-cuma itu kan sudah mendapatkan pembiayaan dari negara. BAZNAS, saya kira dari penjelasan Ketua BAZNAS, jika itu dimungkinkan sesuai dengan Asnaf. Asnaf itu apa, Pak? Mereka nan mendapatkan, berkuasa mendapatkan pembagian zakat. Kalau itu sesuai dengan Asnaf, BAZNAS tidak keberatan," kata Muzani.
Lalu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara soal wacana penggunaan biaya amal untuk program MBG. Menurut HNW, pihaknya mendukung MBG dengan pembiayaan APBN, bukan zakat.
"Kita dukung suksesnya program MBG, melalui maksimalisasi peruntukan APBN, tapi bukan melalui zakat," ucap HNW.
Presiden Prabowo Subianto pun juga turut menanggapi soal adanya usulan penggunaan biaya amal untuk biaya program MBG. Prabowo mengatakan, ada lembaga unik nan mengurusi zakat. Dia pun menekankan pemerintahannya siap memberikan makan bergizi cuma-cuma kepada anak-anak Indonesia selama tahun 2025.
"Yang ngurus amal saya kira ada pengurusnya. Tapi nan jelas dari pemerintah, kita siap semua anak-anak Idonesia bakal kita beri makan tahun 2025 ini," kata Prabowo di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
Berikut sederet respons sejumlah pihak mengenai usulan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin amal dari masyarakat bisa digunakan membiayai program MBG dihimpun Tim News detikai.com:
Pemerintah sudah menggelar program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana pada Senin 6 Januari 2025. Hal ini mendapatkan respons dari beragam kalangan.
1. Ketua Baznas Ingatkan soal Sasaran, IZW Peringati Rawan Korupsi
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad angkat bicara soal usulan Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai amal masyarakat. Menurut Noor, andaikan penggunaan amal tepat sasaran ialah untuk fakir miskin, maka penggunaan amal untuk makan cuma-cuma bisa diterapkan.
"Kalau memang sasarannya kelak kepada fakir miskin, ya kita bakal lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," kata Noor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Sementara mengenai siswa nan tidak masuk golongan miskin namun menerima Makan Bergizi Gratis, Noor menyatakan pihaknya tentu lebih dulu melakukan verifikasi. "Tentu kita bakal verifikasi," kata dia.
Menurut Noor, apalagi sebelum ada program MBG, Baznas sudah menerapkan makan cuma-cuma untuk kaum miskin.
"Selalu kami sampaikan, siapa saja nan tidak bisa makan, datang ke Baznas. Di mana saja, pasti ada," kata dia.
"Kalau itu untuk fakir miskin, ndak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergisi gratis, di situ ada fakir miskin, masa kemudian kita tolak?," pungkasnya.
Sementara itu, Indonesia Zakat Watch (IZW) mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi penyimpangan biaya amal jika digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan diusulkan oleh salah satu personil Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut IZW, program MBG tetap dalam tahap awal penyelenggaraan dan belum mempunyai sistem pengawasan nan memadai. Hal ini disampaikan oleh Koordinator IZW, Barman Wahidatan, dalam keterangan tertulis pada Kamis 16 Januari 2025.
Barman menyoroti bahwa penggunaan biaya amal untuk program MBG berpotensi membuka kesempatan terjadinya penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran.
"Dana amal diatur dalam hukum Islam untuk delapan golongan (Ashnaf) nan jelas. Meskipun penerima MBG seperti pelajar mungkin termasuk dalam Ashnaf, penerapan teknis penyalurannya sangat rumit," jelas Barman.
Selain itu, IZW mempertanyakan pengawasan terhadap penyaluran biaya amal dari lembaga amil amal (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) jika digunakan untuk program MBG.
IZW mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
"Kami menyarankan agar LAZ dan BAZNAS konsentrasi menjalankan tugas utama mereka, ialah menyalurkan amal kepada mustahik sesuai patokan syariat," tambah Barman.
Fokus pada Penanganan StuntingSebagai solusi, IZW mengusulkan agar biaya amal lebih difokuskan pada program nan spesifik, seperti penanganan anak-anak nan mengalami stunting alias gizi buruk. Hal ini dinilai lebih sesuai dengan tujuan amal dan tepat sasaran.
"Dengan mengarahkan biaya amal untuk membantu anak-anak nan mengalami stunting, tujuan penggunaan amal menjadi lebih jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip pengelolaan amal nan baik," tutup Barman.
IZW juga mendorong kerjasama antara pemerintah, LAZ, dan BAZNAS untuk menciptakan program-program sosial lainnya nan lebih terarah dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat nan lebih luas.
2. Sekjen Gerindra Sebut Baznas Tak Masalah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal sudah mendapatkan anggaran dari negara ialah melalui APBN.
Meski demikian, kata dia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tak masalah menggelontorkan biaya amal untuk MBG selama sesuai peruntukannya.
"Prinsipnya, makan bergizi cuma-cuma itu kan sudah mendapatkan pembiayaan dari negara. BAZNAS, saya kira dari penjelasan Ketua BAZNAS, jika itu dimungkinkan sesuai dengan Asnaf. Asnaf itu apa, Pak? Mereka nan mendapatkan, berkuasa mendapatkan pembagian zakat. Kalau itu sesuai dengan Asnaf, BAZNAS tidak keberatan," kata Muzani usai acada berbareng Baznas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Meski demikian, Muzani menyatakan, Baznas perlu memastikan dulu apakah niatan orang berzakat memang untuk MBG. Jika iya, maka tak ada masalah penggunaan amal untuk program MBG selama didistribusikan untuk Asnaf alias fakir miskin.
"Saya kira beliau enggak ada masalah. nan krusial sesuai dengan Asnaf. Jadi sudah," katanya memungkasi.
3. Kata PAN dan PKB
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, usulan penggunaan amal untuk biaya Makan Bergizi Gratis (MBG) kudu lewat kajian dengan para ustadz terlebih dahulu.
"Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ustadz di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. nan dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan biaya amal untuk mendukung program pemerintah?," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka nan berkuasa memberi pendapat," tambah Saleh.
Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima amal alias fakir miskin.
“Bukankah di antara siswa kita itu ada juga nan orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga nan berakidah non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?,” kata dia.
"Ada sih kawan nan bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka bakal menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?,” sambungnya.
Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama ialah patokan bahwa pembayaran amal dapat diajukan sebagai pengurang pajak.
"Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi izin dan aliran agama," pungkas Saleh.
Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha mengkritik keras usulan penggunaan biaya amal untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan disampaikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Dia menilai usulan tersebut salah kaprah dan melenceng.
Toha menyatakan, penggunaan biaya amal untuk MBG sebagai usulan nan salah kaprah dan melenceng dari Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan.
"DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan. Ada juga rencana penambahan Rp 140 triliun pada bulan Juli alias Agustus 2024, kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat. Ini seperti mimpi di siang bolong," ujar Toha dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
Menurut Toha, MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo nan tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN. Jadi, sumber anggaran program prioritas Presiden Prabowo itu sudah sangat jelas.
"Tentu Pemerintah sudah memilki skema mensukseskan MBG. Kita juga mesti percaya, pemerintah bakal bertanggungjawab untuk memenuhi anggaran nan diperlukan. Usulan penggunaan biaya amal untuk MBG jelas tidak tepat sasaran," terang Toha.
Toha menjelaskan, dalam aliran Islam, amal hanya diperuntukkan untuk delapan golongan (asnaf), yakni; fakir, miskin, amil (petugas zakat), terlilit utang, baru masuk islam (muallaf), budak (hamba sahaya), pendakwah, dan musafir nan kehabiasan uang.
"Sesederhana ini memahami peruntukan zakat, apakah 82,9 juta pelajar nan ditargetkan menerima MBG tahun 2025 masuk 8 kategori tersebut,?," tanya Toha.
Toha menyayangkan usulan nan disampaikan Ketua DPD RI. Dia tidak menafikan bahwa kondisi finansial negara ini belum baik, tapi usulan itu mestinya nan mencerdaskan, bukan menyeleweng dari norma keilmuan. Apalagi ini menyangkut aliran agama.
"Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar nan menjadi sasaran MBG itu fakir alias miskin. Ingat, program MBG ini untuk semua golongan, termasuk pelajar non muslim. Jangan sampai usulan ini justru mengarah pada penistaan agama," pungkas Toha.
4. PKS Ingatkan Mau Sukses Tak Perlu Langgar Aturan Agama
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, untuk membikin program makan bergizi cuma-cuma (MBG) sukses tidak perlu melanggar patokan agama. Hal itu disampaikan HNW menanggapi usulan pembiayaan program makan bergizi cuma-cuma menggunakan biaya amal umat.
"Sebagai corak support agar program makan bergizi itu sukses gitu ya, tetapi agar sukses ya tidak perlu melanggar patokan agama," kata HNW kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menyebut, pendanaan program jagoan Presiden Prabowo Subianto itu sudah diatur menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga, pemerintah hanya perlu mengoptimalkan anggaran nan sudah disediakan.
"Makan bergizi cuma-cuma itu adalah program dari pemerintah nan basisnya adalah APBN, dan karenanya sudah sangat sewajarnya dibiayai oleh APBN. Jangan sampai kelak malah APBN nan diperuntukkan malah tidak terkawal dengan baik lantaran dipakainya sumber biaya dari nan lain ialah zakat," ujar politikus PKS.
"Karena itu kita membantu dengan mengingatkan agar APBN-nya betul-betul APBN nan disediakan sekitar 71 triliun itu. Tahap pertama itu betul-betul terlaksana dengan amanah, terlaksana dengan konsentrasi nan benar, sehingga menyasar kepada pihak-pihak nan benar. Dengan demikian maka tujuan daripada makan bergizi cuma-cuma tadi bisa terpenuhi," sambungnya.
Menurut HNW, meskipun APBN dan amal diperuntukan bagi masyarakat namun keduanya mempunyai patokan masing-masing.
"Zakat dipergunakan untuk membantu para fakir dan miskin di luar dari nan mengenai dengan makan bergizi gratis," ucap HNW.
5. Respons Menko Pangan dan Menko Pemberdayaan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, merespons usulan penggunaan biaya amal alias infak untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai, usulan tersebut adalah perihal nan wajar dalam demokrasi. Menurut Zulkifli, pemerintah tetap terbuka terhadap ide-ide nan diusulkan masyarakat.
"Ya, jika orang ngomong kan boleh saja, namanya demokrasi. Bahwa ada usulan dari sana dan sini, ya itu boleh saja," ujar Zulkifli di Menara Global, Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
Meski demikian, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk program MBG sepanjang 2025. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 17 juta penerima faedah secara berjenjang hingga akhir tahun.
"Tapi nan jelas, anggarannya Rp 71 triliun. Nanti penerima manfaatnya bertahap, mulai dari April, Juni, hingga Desember. Jadi, tidak sekaligus 17 juta orang," kata Zulkifli.
Zulkifli juga membuka kemungkinan penambahan anggaran Makan Bergizi Gratis hingga Rp 140 triliun, tergantung efisiensi pengeluaran APBN dan peningkatan pendapatan negara.
"Kalau pendapatan negara bertambah dan ada penghematan, Presiden bisa menambah anggaran hingga Rp 140 triliun. Kalau itu terjadi, penerima faedah bisa mencapai lebih dari 80 juta orang," jelas Zulkifli.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin menilai program MBG nan diberikan kepada siswa sekolah merupakan program nan menggunakan anggaran negara dan bukan anggaran dari sumber lain.
"Ya Pak Presiden kan sudah jelas bahwa pengabdian negara ini kepada gizi anak-anak kudu tuntas. Jadi ya, duit negara. Nggak ada duit di luar negara, jika kemudian swadaya ada masyarakat mungkin itu partisipasi," ujar Cak Imin.
Cak Imin menilai, biaya amal dari masyarakat bukan termasuk program makan bergizi gratis. Dia menerangkan bahwa amal merupakan biaya masing-masing pribadi. Terkait program MBG, diharapkan anggaran dapat terus bertambah hingga bisa mencakup seluruh wilayah.
"Tapi program pemerintah adalah APBN, dari Rp 71 triliun bakal dapat tambahan Rp 80-an, bakal dapat tambahan 100-an. Jadi pada akhirnya, moga-moga pertengahan tahun dan akhir tahun bakal dapat semua," ucap Cak Imin.
Cak Imin menjelaskan, perencanaan program MBG merupakan program nan berasal dari pemerintah dan sedang dijalankan pemerintah. Apabila program MBG tidak menggunakan duit negara, maka program tersebut tidak dapat dikatakan MBG.
"Memang (anggaran) pemerintah, jika MBG memang pemerintah, tidak anggaran lain. Kalau anggaran lain ya beda lagi, namanya bukan MBG," jelas Cak Imin.
6. DPR Wanti-wanti soal Usulan Penggunaan Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan amal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selly mengingatkan, usulan penggunaan amal sebagai sumber pendanaan program makan bergizi cuma-cuma ini memerlukan kehati-hatian nan sangat tinggi. Hal ini mengingat amal mempunyai patokan nan sangat jelas baik secara hukum maupun izin nasional.
"Penggunaan amal kudu tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Maka dari itu, meskipun program makan bergizi cuma-cuma mempunyai tujuan nan baik, penggunaannya dari biaya amal kudu betul-betul dipastikan menyasar golongan nan berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama," kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis 16 Januari 2025.
Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat alias tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik alias delapan golongan kategori penerima zakat.
Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan amal di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam patokan tersebut, amal dikelola oleh lembaga nan mempunyai tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip hukum dan perundang-undangan.
"Usulan seperti ini kudu melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan alias penafsiran nan melampaui pemisah kewenangan. Fondasi hukumnya kudu terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya," kata dia.
Selain itu, Selly menilai bahwa program makan bergizi cuma-cuma adalah tanggung jawab berbareng nan semestinya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara alias bisa juga menggandeng CSR dari swasta.
"Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika berasal dari APBN, CSR, alias sumber biaya lain nan lebih elastis dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu kegunaan utama amal sebagai bagian dari ibadah dan kewenangan mustahik," kata dia.
Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan nan berkepanjangan tanpa mengorbankan prinsip hukum dan ketentuan norma nan berlaku.
"Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami kudu menegaskan bahwa amal tidak semestinya menjadi sumber pendanaan untuk program nan cakupannya begitu luas," pungkasnya.
Kemudian, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN, Sigit Purnomo, angkat bicara perihal wacana penggunaan biaya amal untuk program unggulan pemerintah, makan siang bergizi cuma-cuma (MBG).
Sigit berpandangan bahwa, biaya amal kudu dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah serta transparansi nan akuntabel. Sebab, amal merupakan amanah umat nan kudu digunakan sesuai dengan ketentuan syariah.
"Zakat adalah amanah umat nan kudu digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari family miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran," kata Sigit dalam keterangan resminya.
Sehingga, Sigit menegaskan, krusial keterbukaan dalam pengelolaan biaya zakat.
"Masyarakat kudu tahu ke mana amal mereka disalurkan. Laporan nan jelas bakal meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat," tegasnya.
Dia juga mendorong kerjasama antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
"Lembaga amal mempunyai pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini krusial untuk memastikan biaya disalurkan secara efisien," jelas Sigit.
Lalu, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan amal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru. Ia menilai, semestinya para pemangku kepentingan konsentrasi menyempurnakan pengelolaan program MBG nan dinilai tetap banyak kekurangan.
"Harusnya semua stakeholder konsentrasi menyempurnakan penyelenggaraan program bukan malah memicu polemik baru nan tak perlu seperti melontarkan penggunaan amal untuk MBG lantaran tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya," ujar Maman Imanul Haq.
Maman mengatakan peruntukkan biaya amal diatur secara ketat dalam hukum Islam. Menurutnya biaya amal digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentua syariat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang nan terlilit hutang, budak nan mau memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.
"Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan," katanya.
Zakat, kata Maman, mempunyai sistem nan berbeda lantaran telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan biaya amal sebaiknya tetap difokuskan pada program-program nan lebih spesifik untuk memberdayakan golongan penerima zakat. Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beranjak menjadi muzakki (pemberi zakat).
"Penggunaan amal untuk program nan berkarakter umum dan melibatkan seluruh masyarakat nan tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat," kata Kiai Maman.
Oleh lantaran itu, lanjutnya, amal berbeda dengan program MBG nan merupakan program pemerintah nan didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN berasal dari pembiayaan nan lebih tepat untuk program-program nan sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.
"Jadi tidak perlu menggunakan biaya zakat," pungkasnya.
Selain itu, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh menilai usulan penggunaan biaya amal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penggunaan biaya amal untuk MBG disebutnya bakal menimbulkan beragam persoalan baru.
Sekretaris Umum DPW PKS Sumatera Barat ini memaparkan, dalam undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan amal salah satunya berasas hukum Islam.
Mustahik alias penerima amal sesuai syriat Islam adalah orang nan termasuk dalam golongan asnaf, ialah golongan-golongan nan berkuasa menerima zakat. Dikatakannya, ada delapan golongan nan termasuk asnaf, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil.
"Dana amal hanya boleh dipakai asnaf nan kriteria adalah, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil. Sementara MBG adalah program untuk semua orang, baik orang nan tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau biaya amal dipakai hanya untuk muslim," ucapnya melalui keterangan tertulis.
Rahmat mengingatkan dalam Paal 27 (1) UU No 23/2011 disebutkan bahwa amal dapat didayagunakan untuk upaya produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Sementara di Pasal 37 menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memilki, menjaminkan, menghibahkan menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau biaya sosial keagamaan lainnyanya nan ada dalam pengelolaannya.
"MBG adalah program untuk semua orang, baik orang nan tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau biaya amal dipakai hanya untuk muslim. Jadi tidak bisa biaya amal digunakan untuk program MBG," tegasnya.
Lebih jauh Rahmat menyampaikan program makanan bergizi sebagai bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempunyai tujuan nan sangat baik. Program itu tentu saja sepatutnya tanpa melanggar beleid nan ada.
"Niatan bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia jangan sampai rusak lantaran bertentangan dengan undang-undang. Pastinya bakal banyak persoalan nan timbul, termasuk pengawasan pengelolaan amal nan semestinya di bawah Kementerian Agama," pesan Rahmat.
"Bukan hanya itu, jika usulan program MBG menggunakan biaya amal disetujui, perihal itu bakal menjadi contoh bagi program-program pemerintah lainnya untuk menggunakan dana-dana nan bukan peruntukannya," timpal politisi asal Sumbar nan juga dikenal sebagai mubaligh ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan amal dari masyarakat bisa digunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, perihal itu bisa menekan kurangnya anggaran dari program unggulan pemerintah tersebut.
Menanggapi perihal itu, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan amal umumnya berasal dari perorangan alias pribadi. Sedangkan MBG adalah program pemerintah. Sehingga perlu dikaji lebih dalam perihal tersebut, karena amal mempunyai janji tertentu saat diberikan nan tidak bisa disalahgunakan.
"Mungkin usulannya bagus tapi kita kan di DPR kudu mengkaji. Karena kadang-kadang orang amal misalnya, saya mau amal unik untuk si A berangkat umroh misalnya, lantaran kita lihat dia giat ibadah tapi tidak mampu, kan nggak mungkin peruntukan itu kita serahkan kemudian diambil untuk makan bergizi gratis. Jadi memang kita kudu lihat-lihat juga misalnya amal kita berikan untuk masjid A, kemudian diambil (untuk MBG). Nah makanya ini kriteria zakatnya nan seperti apa nan diambil untuk makan bergizi gratis?," ujar Adies.
Adies meyakini, saat ini pemerintah sudah mempelajari dengan baik skema pendanaan untuk program MBG. Khususnya soal sumber biaya nan bakal digunakan.
"Pemerintah tentunya, pak presiden memutuskan untuk memberikan makan bergizi cuma-cuma itu sudah ada gambaran untuk diambil dari mana gitu. Jadi mungkin jika saya pribadi, saya belum bicara atas nama DPR, saya pribadi, amal itu kan mesti sudah ada peruntukannya dan itu habluminallah (hubungan antar manusia dan Tuhanny) bukan habluminannas (hubungan antar manusia dan manusia)," ungkap Adies.
Adies pun mewanti, jika usul Ketua DPD RI tersebut hendak digunakan maka kudu sesuai prosedur dan kajian nan benar. Jangan sampai ada tudingan gratifikasi.
"Pemerintah kudu berhati-hati, lantaran kan semuanya melalui pemerintah, kelak dituduh lagi gratifikasi kan repot juga, jadi perlu aturan, jika pun ada zakat, amal nan model seperti apa?," Adies menandasi.
7. Respons Istana dan Presiden Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan biaya amal untuk membiayai program makan bergizi cuma-cuma (MBG).
Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan duit amal untuk makan bergizi gratis.
"Jadi enggak ada nan ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami," kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Dia mengatakan duit amal tidak semestinya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari biaya zakat.
"Presiden sudah beriktikad baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu," jelas Putranto.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menanggapi soal adanya usulan penggunaan biaya amal untuk biaya program makan bergizi cuma-cuma (MBG).
Prabowo mengatakan bahwa ada lembaga unik nan mengurusi zakat. Dia pun menekankan pemerintahannya siap memberikan makan bergizi cuma-cuma kepada anak-anak Indonesia selama tahun 2025.
"Yang ngurus amal saya kira ada pengurusnya. Tapi nan jelas dari pemerintah, kita siap semua anak-anak Idonesia bakal kita beri makan tahun 2025 ini," kata Prabowo Subianto di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
Dia mempersilakan andaikan pemerintah wilayah mau membantu anggaran program prioritas tersebut. Namun, Prabowo mengingatkan anggaran nan digelontorkan kudu tepat sasaran dan efisien.
"Kemudian dari pemda juga mau ikut serta, para gubernur, bupati mau ikut serta, monggo. Kita buka, siapa pun nan mau ikut serta, boleh. nan krusial efisien, tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran," tukas Prabowo.