7 Pernyataan Kejagung Usai Tetapkan Empat Tersangka Di Kasus Dugaan suap Pn Jakpus, Termasuk Ketua Pn Jaksel

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka mengenai dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keempat orang tersangka di antaranya ialah selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ketua PN Jaksel), nan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Kejagung pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengadil PN Jakpus nan menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu 13 April 2025.

Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan pengadil personil dalam majelis nan menyidangkan terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sementara ketua majelis pengadil ialah Djuyamto sempat datang awal hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini nan berkepentingan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata Harli.

Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media mengenai kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka kasus suap dan alias gratifikasi penanganan perkara PN Jakpus.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menambahkan, pihaknya tengah mendalami aliran biaya Rp60 miliar nan diduga diterima tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jaksel di kasus suap dan alias gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, ialah vonis terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

Abdul Qohar menyampaikan, Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sempat berkomunikasi untuk mengurus perkara dengannya.

"WG waktu itu panitera ya, panitera, orang kepercayaan dari tadi nan saya sampaikan, MAN. Kemudian melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu," tutur Qohar.

Berikut sederet pernuayataan Kejagung usai tetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dihimpun Tim News detikai.com:

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah tahun 2015-2022. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dari dugaan kasus korupsi tata niaga timah men...

1. Periksa Majelis Hakim PN Jakpus nan Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nan menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu 13 April 2025.

Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan pengadil personil dalam majelis nan menyidangkan terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sementara ketua majelis pengadil ialah Djuyamto sempat datang awal hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini nan berkepentingan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata Harli.

Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media mengenai kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka kasus suap dan alias gratifikasi penanganan perkara PN Jakpus.

"Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," ujar Djuyamto.

2. Dalami Aliran Dana Rp60 Miliar Hasil Suap Ketua PN Jaksel di Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran biaya Rp60 miliar nan diduga diterima tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus suap dan alias gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, ialah vonis terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sempat berkomunikasi untuk mengurus perkara dengannya.

"WG waktu itu panitera ya, panitera, orang kepercayaan dari tadi nan saya sampaikan, MAN. Kemudian melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu," tutur Qohar, Minggu 13 April 2025.

Hasil dari komunikasi tersebut membuahkan penunjukan atas jejeran majelis pengadil nan menyidangkan terdakwa korporasi di kasus minyak goreng. Adapun susunannya adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto, serta pengadil personil Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Dan kemudian ditunjuklah tiga majelis hakim. Apakah ketiga majelis pengadil mendapatkan itu (aliran dana) alias tidak, ini nan sedang kami dalami. Tapi nan pasti putusannya sesuai dengan nan diminta," jelas dia.

Qohar menyatakan, interogator tengah mendalami dugaan aliran biaya kepada majelis pengadil nan menyidangkan terdakwa korporasi di kasus minyak goreng tersebut.

"Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri," Qohar menandaskan.

3. Sebut Penangkapan Ketua PN Jaksel Hasil Pengembangan Kasus Vonis Ronald Tannur

Kejagung menyatakan, terungkapnya dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berasal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka ialah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi wilayah unik Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan investigasi tindak pidana korupsi, suap dan alias gratifikasi mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu malam 12 April 2025.

Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi ialah suap dan alias gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, interogator menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, interogator menemukan adanya perangkat bukti, baik berupa arsip dan berupa duit nan mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan alias gratifikasi mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap dia.

Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 interogator kembali melakukan penggeledahan di beragam tempat di Jakarta dan wilayah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka ialah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan

"Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi nan bersangkutan, interogator memperoleh perangkat bukti nan cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan alias gratifikasi mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.

"Bahwa tindak pidana korupi suap dan alias gratifikasi mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berangkaian dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil alias CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi," sambung Qohar.

4. Ungkap Temuan Uang dalam Tas Ketua PN Jaksel nan Diduga dari Hasil Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan duit dalam jumlah besar dari tas milik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta.

Kini Arif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pada Jumat 11 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat nan berlokasi di Jakarta.

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah duit nan diduga hasil suap dari tas milik Arif. Sejumlah mata duit asing dan rupiah ditemukan dalam corak tunai, tersimpan di dalam sampulsurat dan dompet milik tersangka.

"Ditemukan di dalam tas milik MAN (Muhammad Arif Nuryanta)," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 13 April 2025.

Rincian duit nan ditemukan di dalam tas milik Arif sebagai berikut:

Dalam satu sampulsurat cokelat terdapat 65 lembar duit pecahan SGD 1.000. Lalu dalam satu sampulsurat putih terdapat 72 lembar duit pecahan USD 100. Sedangkan dalam satu dompet hitam terdapat:

  • 23 lembar duit pecahan USD 100
  • 1 lembar duit pecahan SGD 1.000
  • 3 lembar duit pecahan SGD 50
  • 11 lembar duit pecahan SGD 100
  • 5 lembar duit pecahan SGD 10
  • 8 lembar duit pecahan SGD 2
  • 235 lembar duit pecahan Rp100.000
  • 33 lembar duit pecahan Rp50.000
  • 7 lembar duit pecahan Rp100.000 (jumlah berbeda kemungkinan pencatatan ganda)
  • 3 lembar duit pecahan RM 50
  • 1 lembar duit pecahan RM 100
  • 1 lembar duit pecahan RM 5
  • 1 lembar duit pecahan RM 1

Arif diduga menerima duit tersebut sebagai bagian dari suap untuk memengaruhi proses norma dalam perkara nan sedang melangkah di pengadilan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus pemberian akomodasi ekspor CPO diduga melibatkan tiga korporasi, ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

5. Sita 21 Moge di Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Mafia Minyak Goreng

Kejagung kembali melakukan penyitaan sejumlah peralatan bukti mengenai kasus suap dan alias gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, ialah vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

Ada sebanyak 21 motor beragam jenis hingga motor gede alias moge diamankan penyidik.

"Hingga malam hari ini, interogator baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan beragam jenis dan tujuh unit sepeda," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu 13 April 2025.

Harli belum mengulas lebih jauh kepemilikan dari peralatan sitaan terbaru itu. Dia menyatakan kelak bakal ada waktunya untuk diumumkan secara transparan ke publik.

"Nanti bakal disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya, agar setelah seluruh peralatan bukti nan diperoleh, lantaran kan bukan hanya ini, ada mengenai uang, ada mengenai arsip dan sebagainya," kata Harli.

6. Tetapkan 3 Hakim jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim interogator telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin awal hari 14 April 2025.

Ada sebanyak tujuh saksi nan diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah nan ditetapkan sebagai tersangka, ialah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku pengadil PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku pengadil PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku pengadil PN Jakarta Selatan.

Ketiganya merupakan majelis pengadil nan menyidangkan terdakwa korporasi nan divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Terhadap ketiga tersangka, ialah pengadil Agam Syarif Baharuddin, pengadil Ali Muhtarom, dan pengadil Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

7. Sita Lagi Dolar hingga Mobil Mewah di Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan mengenai kasus suap dan alias gratifikasi vonis lepas terdakwa korporasi mafia minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penyidik kembali menyita sejumlah duit hingga mobil mewah dari tiga letak berbeda, ialah Jepara, Sukabumi dan Jakarta.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, peralatan bukti nan diperoleh ialah 40 lembar mata duit dolar Singapura pecahan SGD 100, dan 125 lembar mata duit dolar AS pecahan USD 100 nan disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No.25, Panggung, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

"Kemudian, duit sebesar 4.700 USD disita dari rumah tersangka alias instansi tersangka Marcella Santoso (MS). Kemudian, duit rupiah dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB (tersangka pengadil Agam Syarif Baharuddin),“ tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin awal hari 14 April 2025.

Ada pula sebanyak 10 lembar dolar Singapura duit pecahan SGD 100; dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 nan disita di rumah tersangka Aryanto (AR) selaku advokat, Jalan Kikir No.26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dari sana, interogator juga menyita tiga unit mobil, ialah satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover; 21 unit sepeda motor; dan tujuh unit sepeda.

Selanjutnya, duit senilai USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) selaku pengadil ad hoc PN Jakpus di Jepara, Jawa Tengah.

Selengkapnya