ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polisi tetap mendalami kasus penganiayaan nan menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur. Sejauh ini, pasangan suami-istri nan merupakan majikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain mendapatkan penganiayaan, ART berinisial SR tersebut rupanya juga tak diberi bayaran dengan layak. Padahal, janjinya sejak awal majikan berjanji untuk memberikan penghasilan Rp1,5 juta per bulan. Namun, realita selama empat bulan bekerja hanya mendapatkan penghasilan Rp2,5 juta.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (15/4/2025).
"Jadi kami sampaikan bahwa pada saat transaksi untuk jasa daripada ART ini disepakati setiap bulan itu Rp1.500.000 jika kita jumlahkan 4 bulan berfaedah semestinya ART ini mendapatkan penghasilan sebanyak Rp6.000.000 tapi nan baru dibayar baru diterima oleh ART ini hanya Rp2.500.000 jadi tetap kekurangan Rp3.500.000 nan tidak dibayar oleh majikan ini," kata Nicolas, Selasa (15/4/2025).
Nicolas menerangkan tak hanya soal penghasilan nan dipotong, SR juga diperlakukan tak baik lantaran dinilai tak becus kerja. Puncaknya, SR diminta keluar dari rumah majikan pada 20 Maret 2025. Saat itu, dia hanya diberi modal Rp50 ribu untuk pulang ke kampung halamannya di Banyumas. SR berangkat ke dari Terminal Lebak Bulus.
"Majikan ini hanya memberikan duit sebesar Rp50.000 untuk ART ini bisa sampai ke rumahnya. Padahal dia memerlukan duit lebih dari Rp50.000 untuk sampai ke rumahnya," ujar dia.
Untungnya, ada tukang ojek nan menolong dan mengantar SR sampai ke rumah. Di sanalah penduduk sekitar syok memandang tubuh SR nan penuh memar.
"Pada saat di Banyumas dia berterus terang kepada salah satu tukang ojek dan tukang ojek itu berhati mulia dan mengantarkan si korban ini ke rumahnya nan ada di kampung halamannya dan pada tanggal 20 Maret itu juga tetangganya memvideokan lantaran memandang sekucur tubuh daripada korban ini luka akhirnya memvideokan dan selanjutnya video itu disampaikan ke salah satu wakil ketua Komisi 3 DPR RI," ujar dia.
Korban Dianiaya, dari Dipukul hingga Ditendang
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) kudu menjalani perawatan medis secara intensif setelah dianiaya oleh majikannya. Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman video nan memperlihatkan kondisi korban nan penuh luka diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Hasil pemeriksaan, luka-luka itu rupanya disebabkan oleh dianiaya majikannya nan merupakan pasangan suami-istri ialah AMS dan SSJH.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayan nan dialami oleh korban terjadi sejak November 2024 hingga Maret 2025.
"Jadi langkah melakukan penganiayan itu dengan langkah dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata dia kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menerangkan, SR mulai bekerja pada November 2024 untuk membantu mengasuh tiga anak dan mengurus rumah tangga. Namun, sang majikan kecewa dan jengkel dengan hasil kerja korban, sehingga mulai melakukan kekerasan bentuk terhadap korban.
"Dia bekerja selama 4 bulan Dari bulan November 2024 Sampai bulan Maret 2025, jadi 4 bulan. Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan keahlian dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya. Sehingga Ibu majikan lantaran memandang perihal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu oleh suaminya," ucap dia.
Gaji Dipotong, Handphone Disita
Dia menerangkan, pelaku utama, SSJH nan merupakan majikan perempuan. Sementara suaminya dari SSJH, AMS, berkedudukan turut serta lantaran ikut memukul dan mengobati korban setelah dianiaya.
"Jadi AMS bukan inisiatif dia, lantaran kebetulan dia berada di situ dan juga dia melakukan pengobatan jika sudah korbannya luka dan juga dia melakukan pengobatan.
Di sisi lain, ketiga anaknya juga pernah mengalami penganiayaan. Hal itu diungkap oleh para tersangka saat menjalani pemeriksaan.
"Menurut pihak tersangka dari ART sendiri ya," ujar dia.
Lebih lanjut, Nicolas menerangkan korban selain mengalami kekerasan fisik, juga mendapat perlakuan tidak adil. Gaji sering dibayarkan terlambat, apalagi dipotong sepihak.
"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan nan diharapkan oleh majikan. Jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan apalagi ada nan handphone-nya juga pun disita oleh majikan," ujar dia.
Majikan Ditahan
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh interogator Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, korban SR (24) berada di kampung halamannya, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dan korban sampai saat ini berada di kampung halamannya di Banyumas, dan tetap dalam perawatan intensif. Kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di Rumah sakit di RSUD Banyumas," tandas dia.
Terkait perihal ini, oenyidik juga menjalin kerja sama dengan Polres Banyumas, UPT PPA, untuk pendampingan korban secara norma dan psikologis.