7 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswa Uki Yang Penyidikannya Dihentikan

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa hingga saat ini interogator telah memeriksa 39 saksi mengenai kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22).

Mereka di antaranya pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa UKI nan berada di letak saat terjadi cekcok, serta mereka nan diketahui mengonsumsi minuman keras. Selain itu, ada tambahan lima saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan, sehingga total saksi nan diperiksa berjumlah 44 orang.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan bakal dipertanggungjawabkan secara norma dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran info dan fakta," kata Nicolas melalui keterangannya, Rabu 9 April 2025.

Beredar berita juga berita korban mengalami patah tulang dan luka akibat diduga dianiaya oleh seniornya di kampus. Hanya saja Nicolas enggan memperkirakan bakal perihal tersebut dan tetap menunggu hasil autopsi dari hasil forensik serta penyelidikan nan ada.

Namun, polisi menghentikan penyelidikan kematian Kenzha. Hasil penyelidikan, penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut bukan termasuk unsur pidana, sehingga proses penyelidikan dinyatakan ditutup.

"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap investigasi dengan argumen bahwa peristiwa tersebut nan dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan bakal menghentikan proses penyelidikan dan bakal melengkapi manajemen penghentian penyelidikan," kata Nicholas.

Nicolas menerangkan, penyebab kematian Kenzha bukan lantaran dianiaya. Nicolas kemudian membeberkan hasil kajian rekaman CCTV oleh mahir fisika dan komputer forensik.

Adapun, CCTV pertama merekam area parkir dan menyorot ke arah payungan tengah dan area parkir motor. Tampak, korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah.

Dalam rekaman CCTV, Kenzha terlihat sempat memukul temannya sendiri, lampau dipapah dua mahasiswa lain keluar dari area kampus.

Berikut sederet pernyataan Kapolres Metro Jakarta Timur atas kasus kematian mahasiswa UKI, dihimpun oleh Tim News detikai.com:

Polisi Jamin Penyelidikan Berlangsung Transparan

Polres Metro Jakarta Timur menjamin proses penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewengko berjalan secara transparan dan profesional.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 34 saksi antara lain dari pihak kampus, rumah sakit, mahasiswa nan ada di letak kejadian, serta penjual minuman keras.

Nicolas menegaskan penyelidikan mengedepankan pendekatan ilmiah untuk mendapatkan hasil nan akurat.

"Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil otopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Labfor. Kami memahami bahwa banyak spekulasi nan beredar di masyarakat, namun kami pastikan bahwa kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme," ujar Nicolas.

"Sebanyak 34 saksi telah memberikan keterangan dan kami bakal terus melanjutkan proses ini," sambung dia.

Nicholas menjelaskan, penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Karena itu, Rumah Sakit Polri dan Puslabfor bakal melakukan pemeriksaan toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA. 

"Kami memerlukan waktu agar hasilnya akurat, sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah penyelidikan ini secara hukum,” ujar dia.

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilakukan Transparan

Nicolas memastikan bakal terus bekerja secara maksimal serta transparan dalam menangani kasus kematian Kenzha.

Diketahui, korban ditemukan tewas di lingkungan kampus pada Selasa 4 Maret 2025, tepatnya di Taman Perpustakaan UKI.

Nicolas mengatakan, penyelidikan nan dilakukan oleh interogator Polres Metro Jakarta Timur mengutamakan prosedur ilmiah dan hasil nan jeli untuk memastikan kejelasan hukum.

“Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil autopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Labfor," kata Nicolas.

"Kami memahami bahwa banyak spekulasi nan beredar di masyarakat, namun kami pastikan bahwa kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme,” sambungnya.

Polisi Sudah Periksa 44 Saksi

Nicolas menyatakan bahwa hingga saat ini interogator telah memeriksa 39 saksi mengenai kasus kematian mahasiswa UKI.

Mereka di antaranya pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa nan berada di letak saat terjadi cekcok, serta mereka nan diketahui mengonsumsi minuman keras. Selain itu, ada tambahan lima saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan, sehingga total saksi nan diperiksa berjumlah 44 orang.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan bakal dipertanggungjawabkan secara norma dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran info dan fakta," kata Nicolas.

Beredar berita juga berita korban mengalami patah tulang dan luka akibat diduga dianiaya oleh seniornya di kampus. Hanya saja Nicolas enggan memperkirakan bakal perihal tersebut dan tetap menunggu hasil autopsi dari hasil forensik serta penyelidikan nan ada.

"Kami mau memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang mahir nan berkuasa memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini nan berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak nan tidak bertanggung jawab," ucap Nicolas.

Kapolres Jakarta Timur itu menegaskan bahwa meskipun ada spekulasi mengenai kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan, tanpa terpengaruh oleh opini publik.

Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dinilai Lamban, Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Timur

Polisi tetap menyelidiki penyebab meninggalnya mahasiswa UKI. Hasil penyelidikan sejauh ini, belum ditemukan bukti nan cukup kuat untuk menyimpulkan korban tewas akibat dikeroyok.

“Setelah kita dalami juga tidak bisa menyampaikan dan tidak bisa menyakinkan kita bahwa telah terjadi pengeroyokan. Karena posisi saksi nan satu orang ini berada jauh dari keberadaan korban pada saat itu," kata dia.

Nicolas mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dan keterangan dari ke-44 saksi itu, belum ada nan bisa membikin kepercayaan dari interogator untuk ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar dia.

"Karena ini menyangkut nyawa orang, kami juga kudu berhati-hati, kami juga kudu ahli lantaran nan bisa menjelaskan luka-luka, menjelaskan keberadaannya, apa, mayit dan juga penyebab kematian itu, adalah pihak nan bertanggung jawab nan mempunyai kompetensi untuk menyampaikannya," sambung dia.

Dia menegaskan, proses penanganan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

“Kami sampaikan sampai dengan saat ini, kami tetap tetap dalam on the track, kami tetap transparan, kita profesional, dan proporsional sebagai penyidik," tandas dia.

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Ini Alasannya

Polisi menghentikan penyelidikan kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko. Hasil penyelidikan, penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut bukan termasuk unsur pidana, sehingga proses penyelidikan dinyatakan ditutup.

Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko ditemukan tewas di lingkungan kampus, pada Selasa 4 Maret 2025.

"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap investigasi dengan argumen bahwa peristiwa tersebut nan dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan bakal menghentikan proses penyelidikan dan bakal melengkapi manajemen penghentian penyelidikan," kata dia.

Nicolas menerangkan, penyebab kematian Kenzha bukan lantaran dianiaya. Nicolas kemudian membeberkan hasil kajian rekaman CCTV oleh mahir fisika dan komputer forensik.

Adapun, CCTV pertama merekam area parkir dan menyorot ke arah payungan tengah dan area parkir motor. Tampak, korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah.

Dalam rekaman CCTV, Kenzha terlihat sempat memukul temannya sendiri, lampau dipapah dua mahasiswa lain keluar dari area kampus.

"Korban melangkah sembari dipapah oleh EFW dan PAG ke arah pintu keluar parkir," ujar dia.

Kendati, Nicolas mengatakan, tidak ada CCTV nan merekam langsung detik-detik korban jatuh ke comberan ataupun pada saat korban memegang dan menggoyangkan pagar tersebut.

Atas fakta-fakta ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bakal menghentikan penyelidikan kasus ini. "Kami bakal menyiapkan manajemen penghentian penyelidikan tersebut," tandas dia.

Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Polri

Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini mengenai dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat (24/4/2025).

"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta interogator mengenai lantaran penanganan kasus tewasnya Kenzha dinilai sangat tidak ahli dan penuh kejanggalan," kata kuasa norma family Kenzha, Manotar Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Manotar menyebut, sepanjang penyelidikan, family korban merasa dipersulit untuk mendapatkan info nan jelas dari penyidik. Salah satu sorotan utama adalah hasil otopsi nan menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

"Pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu sigap menyimpulkan kematian akibat alkohol," tegas Manotar.

Ia juga menilai Kapolres dan jajarannya menganggap kasus kematian mahasiswa UKI ini sebagai perkara sepele, bukan kasus serius nan perlu mendapat perhatian penuh.

Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal dan Transparan

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko, telah dilakukan secara maksimal dan transparan.

Menurut Nicolas, interogator telah bekerja sesuai prosedur dan berasas hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian mahasiswa UKI.

"Selama tahap penyelidikan, interogator Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan upaya maksimal dan transparan. Kami apalagi mendatangkan mahir untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Nicolas.

Nicolas membeberkan bahwa sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kematian Kenzha. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ada bukti kuat nan mendukung dugaan penganiayaan seperti nan disampaikan pihak keluarga.

"Setelah semua keterangan saksi dihimpun dan bukti-bukti dianalisis, interogator menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana nan ditemukan dalam kasus ini," jelasnya.

Menanggapi langkah pihak family korban nan mengadukan penghentian penyelidikan ke Divisi Propam Mabes Polri, Nicolas menghormati kewenangan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan proses penyelidikan nan sudah dilakukan.

"Itu kewenangan mereka untuk melaporkannya. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Divpropam Polri untuk menilai apakah penyelidikan nan dilakukan sudah sesuai norma dan standar operasional prosedur (SOP) nan berlaku," tegas Nicolas.

Nicolas menambahkan, Polres Metro Jakarta Timur tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara ahli dan transparan dalam setiap proses penyelidikan.

Selengkapnya