66 Pelaku Usaha Minyak Goreng Disanksi, Terbanyak Jual Minyakita Di Atas Het

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan hukuman 66 pelaku upaya nan melanggar patokan penjualan Minyakita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pelanggaran nan paling banyak dilakukan adalah menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sistem bundling.

HET Minyakita telah ditetapkan Kemendag Rp 15.700/liter. Sementara sistem bundling adalah, penjualan nan diwajibkan membeli produk lain jika mau mendapatkan Minyakita seusai HET.

"HET (paling banyak dilanggar), kemudian pengurangan volume justru nggak banyak, bundling, misalnya nih, Minyakita Rp 15.700 dijual tetapi ngebelinya tuh kudu sama produk nan lain. Jadi seakan bakal konsumen dipaksa untuk memberikan produk lain, itu kan nggak benar, harganya juga tidak menjadi Rp 15.700," kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengungkap salah satu argumen kenapa pelaku upaya alias repacker melakukan pelanggaran, lantaran tidak mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah kebijakan nan diberikan kepada eksportir untuk mendapatkan kewenangan ekspor, maka kudu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Bisa jadi, bisa jadi, para repacker ini, para repacker-repacker nan mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," terangnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan hukuman kepada 66 pemasok dan pengecer nan melanggar penjualan Minyakita. Hal ini sebagai hasil dari pengawasan pengedaran Minyakita terhadap 316 pelaku upaya di 23 provinsi.

Modus pelanggaran nan ditemukan meliputi, pelaku upaya nan tidak mempunyai tanda daftar penyimpanan (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan nan sesuai. Kemudian, pelaku upaya tidak memberikan info dan info kepada petugas pengawas serta mengurangi volume alias takaran Minyakita.

Modus pelanggaran lainnya ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

(ada/ara)

Selengkapnya