ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat itu disebutkan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
Pada surat tersebut, tertulis kenaikan pangkat atas nama Teddy Indra Wijaya nan saat ini menjabat Sekertaris Kabinet (Seskab) dari Mayor menjadi Letkol.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel (Letkol) itu pun mendapat beragam tanggapan. Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI meminta semua pihak menghargai keputusan TNI nan meningkatkan pangkat Teddy Indra Wijaya, dari mayor menjadi letnan kolonel.
Juru Bicara DPP PSI Wiryawan menilai, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada intervensi politik.
"Kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai sistem dan prosedur di lingkungan TNI, nan berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi nan ketat, tidak ada intervensi politik alias nepotisme," kata Wiryawan, dalam keterangan tertulis, Minggu 9 Maret 2025.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga buka bunyi soal polemik Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, Teddy tidak kudu mundur dari jabatannya lantaran posisi Seskab nan dijabatnya di bawah Sekretaris Militer Presiden.
"Seharusnya di situ. Kalau berasas itu, tidak (mundur). Enggak (melanggar) kan, di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Politikus PDIP itu mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI nan baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi kedudukan sipil di 15 kementerian alias lembaga.
TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 mengenai rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa kudu mengundurkan diri dari militer.
Berikut sederet respons sejumlah pihak mengenai kenaikan pangkat Seskab Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel (Letkol) dihimpun Tim News detikai.com:
Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya terus bergulir. Menurut Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto nan menjabat Seskab, Letkol Teddy tidak perlu mundur dari TNI. Sedangkan Menko Polkam, Budi Gunawan, kenaikan pangkat Letko...
1. Imparsial Desak Panglima TNI Batalkan
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD per 25 Februari 2025, berasas Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025.
Kenaikan pangkat ini dibenarkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Inf Wahyu Yudhayana, nan menyatakan sesuai ketentuan berlaku. Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi dan menuai beragam reaksi, baik pro maupun kontra.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol terbilang sigap dan tak lazim, menurut Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menyoroti bahwa kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua kali setahun, ialah pada 1 April dan 1 Oktober.
Sementara itu, perjalanan pekerjaan Teddy memang gemilang, dia lulusan Akmil 2011, pernah menjadi Asisten Ajudan Presiden Jokowi, dan Ajudan Menhan Prabowo Subianto.
Posisi strategisnya sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat pengaruhnya.
Pangkat Letkol merupakan pangkat perwira menengah di TNI, menandakan tanggung jawab nan lebih besar.
Namun, beberapa pihak menilai kenaikan pangkat ini tidak semata-mata didasarkan pada prestasi dan meritokrasi, melainkan aspek politis. Kontroversi ini memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan profesionalisme di lingkungan TNI.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, secara tegas mengkritik kenaikan pangkat Teddy. Ia menilai pengangkatan Teddy sebagai Letkol sembari menjabat Seskab sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Seharusnya Teddy mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima kedudukan sipil," ucap Andi.
Ia juga mempertanyakan apakah kedudukan Seskab termasuk dalam 10 kedudukan nan diizinkan UU TNI bagi perwira aktif.
Ardi menambahkan bahwa banyak prajurit berprestasi di lapangan nan lebih berkuasa atas kenaikan pangkat. Ia cemas keputusan ini bakal mendemoralisasi prajurit nan telah berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi negara. Imparsial mendesak Panglima TNI untuk membatalkan kenaikan pangkat tersebut dan memastikan sistem meritokrasi di TNI tetap terjaga.
Ardi juga menyoroti keterlibatan Teddy dalam politik praktis saat Pemilu 2024, nan dianggap melanggar netralitas TNI. Ia menilai kenaikan pangkat Teddy lebih didorong oleh aspek politis daripada prestasi.
"Imparsial meminta transparansi dalam proses promosi kedudukan di lingkungan TNI agar semua kenaikan pangkat dilakukan secara setara dan sesuai aturan," terang Andi.
2. PSI Nilai Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Sudah Sesuai Prosedur
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta semua pihak menghargai keputusan TNI nan meningkatkan pangkat Teddy Indra Wijaya, dari mayor menjadi letnan kolonel.
Juru Bicara DPP PSI Wiryawan menilai, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada intervensi politik.
"Kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai sistem dan prosedur di lingkungan TNI, nan berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi nan ketat, tidak ada intervensi politik alias nepotisme," kata Wiryawan, dalam keterangan tertulis, Minggu 9 Maret 2025.
PSI menilai, setiap prajurit nan memenuhi syarat berkuasa mendapatkan kenaikan pangkat sebagai corak apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya kepada bangsa.
"Letkol Teddy mempunyai rekam jejak nan baik dalam bekerja sebagai prajurit profesional. Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan lembaga terhadap keahlian dan dedikasi Letkol Teddy," ujar dia
Wiryawan pun membujuk semua pihak untuk mengabaikan isu-isu miring nan tidak berdasar dan bukan berasas fakta.
"Mari kita konsentrasi pada gimana Letkol Teddy dan para prajurit lain dapat terus berkontribusi bagi bangsa daripada memperdebatkan sesuatu nan sudah sesuai prosedur. Kita kudu mendukung profesionalisme TNI nan kuat dan solid demi keamanan nasional," imbuh Wiryawan.
3. KSAD Maruli Bicara soal Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyatakan, Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatannya di TNI saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Maruli menyebut, kedudukan Seskab berada dibawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah tertuang dalam peraturan presiden (perpres).
"Kalau berasas dari ahli bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah sesmilpres," kata Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
"Seharusnya disitu jika berasas itu, tidak kudu mundur," sambungnya.
Menurut Maruli, Sesmilpres sejak awal memang diduduki oleh tentara. Sehingga, Teddy tak perlu mengundurkan diri sebagai TNI.
"Enggak, kan di sesmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," imbuh Maruli.
Diketahui, Pemerintah mengubah patokan untuk menempatkan Teddy pada posisi Seskab. Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.
4. Penjelasan TNI AD
TNI Angkatan Darat (TNI AD) angkat bunyi mengenai polemik kenaikan pangkat nan diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis dugaan nan menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan perihal nan janggal.
Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah bertindak sejak lama di militer.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu perihal nan baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berasas Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Kan jika surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lampau Sprin KSAD-nya nomor berapa. nan beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berfaedah Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu.
Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya ialah Kasad pasti bakal membikin surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti bakal dikeluarkan oleh pejabat nan lebih tinggi dari Kasad ialah Panglima TNI.
"KSAD buat surat perintah, 'You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.' Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya," kata Wahyu.
Namun Wahyu tak membeberkan apa pertimbangan kenaikan pangkat untuk Teddy. Menurutnya, ketua pasti punya pertimbangan tersendiri apakah lantaran prestasi, kinerja, alias pertimbangan lain.
"Banyak pertimbangannya, nan juga mungkin tidak perlu kita sampaikan konsumsi publik. nan jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ucapnya.
Wahyu menambahkan, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy berkarakter tentatif, bisa dilakukan alias tidak. Misalnya, jika ada tugas tertentu maka tidak dilakukan upacara kenaikan pangkat.
"Tapi nan mendasari saya naik pangkat Sprin dan Skep. nan paling krusial Sprin dan Skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial nan tidak wajib dilaksanakan," pungkasnya.
5. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tegaskan Posisi Teddy sebagai Seskab Tertuang dalam Perpres
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 di bawah Setmilpres.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri nan menyatakan kedudukan tertentu dijabat oleh militer aktif," kata Panglima di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
Menurut Agus, kedudukan Seskab setara dengan eselon II. "Ini kedudukan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," kata Agus.
Melihat Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2024 di pasal 48 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, kedudukan Seskab memang di bawah Sekretariat Militer Presiden. Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Berikut isi pasal 48 Perpres tersebut:
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kedudukan fungsional dan kedudukan pelaksana.
(3) Dalam perihal tugas dan kegunaan biro tidak dapat dilaksanakan oleh kedudukan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kedudukan fungsional dan kedudukan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
6. Kata TB Hasanuddin soal Kenaikan Pangkat Teddy, Ternyata Panglima Tidak Keluarkan Surat Keputusan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons soal Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
TB Hasanuddin berkaca dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto nan menyebut, seluruh prajurit TNI aktif nan menduduki kedudukan sipil kudu pensiun awal alias mengundurkan diri dari dinas.
"Saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, kudu keluar juga dari prajurit TNI," kata TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Terlebih, kata TB Hasanuddin, pengangkatan Teddy hanya mengeluarkan surat perintah bukan surat keputusan.
Padahal, jika ada pengangkatan kedudukan kudu melalui surat keputusan.
"Saya baru ngeh, rupanya Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel, biasanya jika naik pangkat itu surat keputusan berasas ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," jelasnya.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Teddy di luar dari kebiasaan.
"Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya, tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," imbuh dia.
Kemudian, TB Hasanuddin menyatakan, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Politikus PDIP itu mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI nan baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi kedudukan sipil di 15 kementerian alias lembaga.
TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 mengenai rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa kudu mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika mau mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa kedudukan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu 12 Maret 2025.
Berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Oleh lantaran itu, kata TB, Letkol Teddy Indra Wijaya kudu mundur dari kedudukan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi kedudukan sipil di 15 kementerian alias lembaga.
"Maka sesuai aturan, Teddy kudu mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegas Tb Hasanuddin.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan patokan norma agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.
Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki kedudukan sipil nan sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.