ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat enam perusahaan asuransi dan 11 perusahaan biaya pensiun (dapen) nan masuk dalam daftar pengawasan unik OJK lantaran masalah keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakn, pihaknua terus mendorong penyelesaian persoalan pada lembaga jasa finansial (LJK) nan bermasalah tersebut.
"Sampai dengan 24 Maret 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun nan masuk dalam pengawasan khusus," kata Ogi.
Angka ini diketahui berkurang dari tahun lalu. Pada April lalu, OJK mencatat terdapat tujuh perusahaan asuransi nan masuk dalam pengawasan khusus.
"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan unik lantaran mempunyai rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).
Selain persoalan tersebut, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum nan dipersyaratkan juga menjadi penyebab. Di sisi lain Pemegang saham juga tidak mempunyai keahlian untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau alias mencari penanammodal strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tegas! Prabowo Minta Kontribusi Dapen-Asuransi Wajib Dipacu
Next Article Aset Dana Pensiun (Dapen) Tembus Rp1.500,06 Triliun