5 Operasi Yang Tidak Ditanggung Bpjs Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi asuransi kesehatan umum bagi penduduk Indonesia. Program ini menanggung sejumlah jasa pengobatan bagi setiap pesertanya. Layanan medis ini terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi. Meski demikian, tidak semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJSKesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien kudu memulai prosesnya di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas alias klinik nan telah disetujui oleh BPJS.

Berikut daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggungoleh pemberi kerja alias program agunan kecelakaan kerja)

2. Operasi kosmetika alias estetika (operasi nan berkarakter tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian alias kecerobohan nan mengakibatkan luka)

4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi nan dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi nan tidak sesuai dengan prosedur BPJSKesehatan (operasi nan tidak menyelesaikan prosedur pengajuan nan sesuai)

Meskipun demikian, berasas pedoman penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ialah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi nan ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien kudu berobat di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas alias klinik nan telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien bakal diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh agenda operasi dari master nan berkepentingan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat nan kudu dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasidari BPJS Kesehatan ialah Kartu BPJS Kesehatan alias Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Penyebab Tiket Konser Musik RI Lebih Mahal dari Singapura Cs

Next Article 21 Penyakit nan Pengobatannya Tak Dicover BPJS Kesehatan

Selengkapnya