ARTICLE AD BOX
Bandung, detikai.com --
Kepolisian menetapkan 44 orang tersangka usai menggerebek rumah toko (ruko) nan dijadikan jadi tempat gambling konvensional alias kasino di area Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka nan ditetapkan sebagai tersangka usai penyergapan adalah nan terlibat dalam pertaruhan tersebut, baik pemain maupun operator.
"Ada 18 pemain dan satu golongan lagi itu adalah orang nan terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator. Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. Itu klaster-klaster nan kami lakukan dari penyelenggaraan, pemain dan nan membantu perjudian," ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat mendatangi letak penggerebekan, Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya semuanya 44 orang," imbuhnya.
Rudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika ruko nan dijadikan tempat pertaruhan tersebut, baru beraksi kurang dari seminggu alias lebih tepatnya baru melangkah tiga hari.
"Ini baru saja beraksi tiga hari," katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga amankan beberapa peralatan bukti nan diantaranya duit tunai senilai Rp356 juta lebih dan miliaran rupiah di dalam empat rekening.
Dia mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman atas duit miliaran rupiah nan diamankan tersebut untuk dipastikan apakah mengenai pertaruhan tersebut alias bukan.
"Nah itu tetap kita dalami lantaran kita baru kemarin kita dapatkan," kata Rudi.
Peralatan kasino kualitas tinggi
Dari pemeriksaan polisi, Rudi mengatakan peralatan gambling kasino nan digunakan berbobot tinggi. Pemilik ruko nan diubah jadi kasino itu disebut memesan peralatan dan perlengkapan gambling itu dari China.
"Ini cukup bagus kualitasnya, kelak bisa kita tunjukkan ke ruangan. Ini rupanya import, import dari China," kata Rudi.
"Beli secara online, dibawa masuk ke sini, kemudian dirakit di sini," sambungnya.
Adapun 44 orang nan dijadikan tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana mengenai Perjudian.
Dalam pasal tersebut disebutkan pelanggar pasal terancam penjara paling lama 10 tahun alias denda Rp25 juta.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun alias pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, peralatan siapa tanpa mendapat izin," demikian bunyi pasal tersebut.
(csr/kid)
[Gambas:Video CNN]