ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Empat penduduk Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditahan Kejari PPU dalam kasus sengketa lahan setelah dilimpahkan Polda Kaltim pada Kamis (13/3) lalu. Empat penduduk desa nan jadi tersangka dan didtahan itu adalah Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah.
Mengutip dari detikKalimantan, penahanan empat orang itu untuk diseret ke pengadilan merupakan buntut sengketa lahan seluas 83,55 hektare (ha) antara penduduk dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU) nan jaraknya sekitar 15 kilometer ke pusat Ibu Kota Nusantara (IKN). Kawasan inti IKN diketahui mengambil wilayah manajemen Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Empat penduduk itu dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (20/3) ini. Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menegaskan pihaknya bakal terus mendampingi empat penduduk Telemow itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para penduduk nan disangkakan juga berambisi demikian. Didampingi, termasuk di persidangan," kata Fathul, Rabu (19/3).
kasus dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) ini telah diproses oleh Polda Kaltim sejak Juli 2023. Baru tahun ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Konflik tenurial dengan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo tersebut dimulai sejak 2017. Sebelumnya pada 2020, penduduk juga sempat dilaporkan perusahaan ke Polres PPU, tapi tidak memenuhi unsur pidana.
Saat ini, empat warga nan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejari itu dikenakan dua pasal berbeda.
Berkas pertama atas nama Syafarudin dan Syahidin dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Sementara nan kedua, Syafarudin, Hasanudin, dan Rudiansyah disangkakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Fathul menyatakan tak semestinya para tersangka ditahan, apalagi sebagian dari mereka lansia.
Menurutnya, landasan Kejari PPU melakukan penahanan adalah ditakutkan kabur dan menghilangkan peralatan bukti. Padahal Fathul menegaskan empat penduduk itu selalu bersikap kooperatif, termasuk ketika diproses di Polda Kaltim.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Kalau pengancaman memang bisa ditahan. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, sehingga tidak wajib ditahan," sebutnya.
Dia menambahkan, perkara ini bisa menjadi pintu masuk bagi perusahaan melakukan tindakan serupa terhadap 17 penduduk lainnya nan dilaporkan ke Polda Kaltim. Mereka berkesempatan menjadi tersangka.
"Kami minta proses peradilan melangkah baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kami selalu siap memberikan kebenaran persidangan dan pengadil tak boleh luput dengan perihal tersebut," ujar Fathul.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari PPU Eko Purwanton mengatakan sejak pekan lampau penahanan para tersangka itu jadi kewenangan majelis pengadil PN Penajam Paser Utara lantaran sudah dilimpahkan pihaknya.
"Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam pada Jumat, 14 Maret 2025," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono pada Rabu (19/3).
Dengan kata lain, lanjutnya, kewenangan penahanan beranjak kepada majelis pengadil PN Penajam Paser Utara. Dia kemudian lantas menjelaskan persoalan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan norma berlaku.
"Terhadap keempat tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan oleh penuntut umum berasas ketentuan Pasal 20 KUHAP, Pasal 21 KUHAP dan Pasal 25 KUHAP," tegasnya.
Terpisah, Humas PT ITCI-KU Bambang Soetrisno memilih tak banyak berkomentar mengenai perincian perkara hingga penduduk nan ditahan lantaran diduga menyerobot lahan perusahaan.
"Mohon maaf lantaran sekarang sudah dalam proses di pengadilan, maka ditunggu saja. Kami tidak mau mendahului proses hukum," tegas Bambang.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/wis)
[Gambas:Video CNN]