4 Pulau Aceh Batal Jadi Milik Sumut, Menko Polkam: Presiden Prabowo Beri Kepastian Hukum

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi menetapkan empat pulau, ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah manajemen Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam pernyataan berbareng oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, didampingi Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, jajarannya bakal menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut.

“Keputusan ini mencerminkan kesungguhan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian norma wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara," kata Budi seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (17/6/2025).

Menurut Budi, keputusan ini juga merupakan corak penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh.

Eks Kepala BIN ini pun menegaskan, penyelesaian beragam persoalan pemisah wilayah bakal terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan tenteram demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” dia menandasi.

Selengkapnya