ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Beberapa pecahan mata duit di Indonesia sudah tidak bertindak lagi sebagai perangkat pembayaran nan sah. Bank Indonesia pun mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tersebut.
Berdasarkan situs resmi BI, dikutip detikai.com, Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan nan sudah dicabut BI. Kepada penduduk nan mempunyai pecahan tersebut, diberikan pemisah waktu penukaran.
Lantas apa sajakah daftar duit nan sudah tidak bertindak 2025 ini? Berikut penjelasannya.
Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut perinciannya:
1. Rp10.000 TE 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
2. Rp5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025
3. Rp1.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
4. Rp500 TE 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
Apabila Uang Rupiah nan bakal ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, alias rusak maka penggantian dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut ketentuannya:
- Dalam perihal bentuk Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan karakter duit Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal duit Rupiah nan ditukarkan, dan;
- Dalam perihal bentuk Uang Rupiah logam sama dengan alias kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: