4 Musisi Indonesia Bebaskan Lagunya Dinyanyikan Saat Kisruh Royalti

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com --

Beberapa musisi membebaskan siapa pun menyanyikan lagu mereka sesuka hati, tanpa kudu izin terlebih dulu kepada mereka, di tengah keriuhan bumi musik Indonesia atas izin dan gugatan royalti pembuat lagu dan penyanyi.

Rhoma Irama hingga Charly Van Houten di antaranya. Mereka apalagi menyatakan tidak bakal menagih royalti di saat pembuat lagu sedang gencar memperjuangkan perihal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula Rian D'MASIV dan Ariel NOAH nan mengizinkan lagunya dinyanyikan siapa saja, asalkan promotor tetap bayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut UU Hak Cipta alias UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang nan bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin alias lisensi dari pemegang kewenangan cipta alias Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin alias pengecualian jika bermaksud untuk pendidikan, penelitian, alias aktivitas non komersial, serta jika lagu masuk domain publik.

Sehingga, izin dari pembuat lagu sebenarnya tidak diperlukan jika untuk aktivitas non-komersial alias pribadi.

[Gambas:Video CNN]

Sementara jika membawakan lagu dalam aktivitas komersil, seperti konser, royalti dibayarkan penyelenggara aktivitas kepada pembuat lagu melalui LMK sesuai dengan patokan nan sudah ditetapkan.

Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk bayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi tanggungjawab tersebut.

Berikut daftar musisi Indonesia bebaskan lagunya dinyanyikan band alias penyanyi lain. 

Rhoma Irama

Rhoma Irama dalam video perbincangan dirinya dengan kibordis KLA Project nan juga menjadi Presiden Direktur LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia), Adi Adrian, menyampaikan pemberian izin itu untuk seluruh penyanyi dangdut di dunia.

"Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh," kata Rhoma Irama dalam video nan tayang di YouTube pada 6 Juni 2025.

Charly Van Houten

Charly Van Houten juga mengikuti jejak sang Raja Dangdut dengan memberikan pengumuman di media sosialnya pada Minggu (8/6). Dalam pengumuman itu, pentolan Setia Band ini membebaskan orang lain untuk membawakan lagunya lantaran enggan "mumet".

"Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi bumi dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai," kata Charly.

[Gambas:Instagram]

Rian D'MASIV

Rian Ekky namalain Rian D'MASIV juga memperbolehkan siapa pun nyanyi lagu-lagunya, namun dia memberikannya dengan catatan.

Sejak 2024, lewat unggahan di Twitter alias X, Rian mengizinkan band dan penyanyi membawakan ulang karya-karyanya. Ia hanya menegaskan pembayaran royalti kepada promotor dan penyelenggara acara.

"Untuk para EO dan promotor alias penyelenggara event jangan lupa ya bayar performing right royalti pembuat lagu ke lembaga kolektif, biar pembuat lagu kayak gw dan teman-teman pembuat lagu lainnya kaya raya. Amin," tulis Rian.

"Performing rights penting, tapi mechanical rights juga enggak kalah penting. Banyak nan kudu diatur di industri ini jika musisi, penyanyi, pembuat lagu mau kaya. Biar tidak hanya pihak-pihak tertentu saja nan kaya."

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter]

Ariel NOAH

Ariel NOAH juga memperbolehkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung. Meski demikian, seperti diberitakan InsertLive pada Rabu (11/6), dia menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ariel menilai sistem direct licensing alias perizinan langsung dari pembuat lagu belum cocok diterapkan secara luas di Indonesia.

(chri)

Selengkapnya