ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mulai Selasa (10/6/2025). Kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar patokan lingkungan di area geopark.
"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa nan disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. nan kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini kudu kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konvensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dia mengakui izin aktivitas pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai area geopark. Bahlil menyampaikan empat dari lima perusahaan nan IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining.
Sementara itu, pemerintah tak mencabut IUP PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Untuk PT GAG lantaran itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan nan menurut dari hasil pertimbangan tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujarnya.
Pemerintah Janji Awasi Kegiatan Tambang PT Gag Nikel
Meski begitu, Bahlil memastikan pemerintah bakal mengawasi ketat aktivitas pertambangan nan dilakukan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Mulai dari, AMDAL, reklamasi, hinhga terumbu karang tak boleh rusak lantaran aktivitas pertambangan.
"Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi unik dalam implementasinya, jadi amdalnya kudu ketat, reklamasi kudu ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi lenyap mengenai urusan di Raja Ampat," jelas Bahlil.
Daftar Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Perusahaan nan menjalankan upaya pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berikut daftarnya:
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berasas SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 nan bertindak hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah mempunyai arsip AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lampau Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A nan diterbitkan tahun lampau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah lantaran tetap menunggu publikasi Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berasas SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 nan diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan bertindak hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya mempunyai luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah mempunyai arsip AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun nan sama dari Bupati Raja Ampat. Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah.
4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 nan bertindak selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan tetap tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum mempunyai arsip lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
5. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM mempunyai IUP dengan dasar norma SK Bupati No. 290 Tahun 2013, nan bertindak hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berasas Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi nan berlangsung.
6. PT Nurham
Pemegang IUP berasas SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini mempunyai izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah mempunyai persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga sekarang perusahaan belum berproduksi.