4 Cara Hapus Jejak Digital Dengan Mudah Dan Aman, Biar Tenang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Jejak digital nan ditinggalkan ketika menggunakan internet bisa berakibat pada privasi dan keamanan pengguna.

Perlu diketahui aktivitas di internet, baik itu melakukan pencarian di Google, mengirim email, komentar dan like nan ditinggalkan di media sosial, hingga info pribadi lainnya terekam jejak digitalnya.

Untuk itu menghapus jejak digital menjadi sebuah keharusan untuk menghindari kejadian nan tak diinginkan. Karena bukan tidak mungkin jejak digital Anda dimanfaatkan orang lain.

Berikut detikai.com rangkum beberapa tips nan bisa Anda lakukan untuk membersihkan jejak digital Anda di internet.

Hapus akun lama nan tidak dipakai

Anda bisa mulai membersihkan jejak digital dengan menghapus akun lama nan tidak terpakai. Menghapus akun lama nan sudah tidak digunakan adalah salah satu langkah efektif untuk mengurangi jejak digital nan tersebar di internet.

Perlu diingat, setiap akun nan Anda buat di internet berpotensi menyimpan info pribadi. Bahkan jika sudah tidak lagi digunakan, info nan ada di dalamnya tetap ada di server penyedia layanan.

Menghapus riwayat pencarian

Banyak apalikasi nan menyimpan info penggunanya baik secara lokal maupun cloud. Dengan begitu, aplikasi dapat menyinkronkan info ke perangkat lain.

Artinya untuk menghapus log pencarian dari ponsel, kudu menghapus catatan di beragam platform. Contohnya akun Google bakal menyimpan riwayat pencarian nan dijalankan dari ponsel Android. Untuk menghapusnya, buka akses dari browser web dan buka laman riwayat aktivitas Google, lampau hapus.

Hapus info pribadi dari situs web

Salah satu langkah untuk menjaga privasi di internet adalah dengan menghapus info pribadi nan muncul di situs web.

Langkah pertama, Anda bisa menghubungi tim pendukung situs web nan memuat info pribadi Anda.

Setiap situs web biasanya mempunyai bagian "Hubungi Kami" alias "Support" nan memudahkan pengguna untuk mengusulkan permintaan menghapus informasi.

Pakai right to be forgotten

Hak untuk dilupakan alias right to be forgotten bertindak untuk banyak aplikasi dan layanan, termasuk mesin pencari, platform media sosial, dan konten digital lainnya.

Aplikasi dan jasa nan mempunyai kewenangan untuk dilupakan seperti Google, Facebook, X, YouTube dan lainnya. Anda bisa membaca terlebih dulu masing-masing ketentuan dari masing-masing platform alias aplikasi mengenai kebijakan ini.

Di Indonesia, right to be forgotten ada pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26, sebagai berikut:

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik nan tidak relevan nan berada di bawah kendalinya atas permintaan orang nan berkepentingan berasas penetapan pengadilan.

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem penghapusan Informasi Elektronik nan sudah tidak relevan.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Google Pixel Senasib Dengan Iphone 16, Dilarang Dijual di RI

Next Article Jangan Sampe Nyesel, Segera Hapus Jejak Digital Pakai Cara Ini

Selengkapnya