37 Wni Yang Nekat Jadi Jemaah Haji Ilegal Minta Bantuan Kjri Jeddah, Dijerat Denda Maksimal

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jeddah - Tahun ini, kasus jemaah haji ilegal kembali terjadi. Temuan demi temuan menunjukkan tetap ada penduduk negara Indonesia (WNI) nan nekat berhaji menggunakan beragam prosedur nan salah masuk ke Arab Saudi. Akibatnya, mereka tak bisa pulang dengan tenang dan nyaman hingga meminta support Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah agar bisa segera keluar dari masalah.

Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary, ada sekitar 300 ribuan orang dibuang dari Makkah ke arah Jeddah, tepatnya di KM 14, saat razia tasreh alias nusuk gencar dilakukan abdi negara keamanan Arab Saudi di Makkah. Tidak seperti tahun lampau saat pelaku haji terlarangan ataupun nan tidak punya tasreh dipenjara di al-Shumaisi, mereka hanya dibuang setelah identitas komplit mereka didata.

Ternyata, pendataan itu dimasukkan ke dalam sistem nan membikin mereka mudah terdeteksi imigrasi ketika hendak kembali ke Indonesia. "Banyak dari mereka nan tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran rupanya ada catatan denda. Ada catatan keimigrasian," kata Yusron ditemui di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Arab Saudi, Senin, 16 Juni 2025.

Dari mereka nan bermasalah, 37 WNI di antaranya sudah melapor ke KJRI Jeddah dan meminta support norma lantaran nan berkepentingan diminta datang ke al-Shumaishi untuk bayar denda dan menyelesaikan masalah norma nan menjeratnya. Al Shumaisi adalah tempat penindakan kasus keimigrasian nan juga letak penjara untuk para deportan.

Dikenai Denda Maksimal

Pihaknya memperkirakan jumlah WNI nan meminta support bakal terus bertambah. Denda itu berkarakter perorangan. KJRI hanya bakal memberi support norma tetapi urusan pembayaran denda sepenuhnya menjadi tanggung jawab WNI nan bersangkutan. Begitu pula dengan tempat tinggal mereka selama menjalani proses hukum.

"Ada beberapa orang nan sudah kita tahu... tuntutan dendanya sebesar 20 ribu (riyal) (sekitar Rp87 juta), dan kita enggak tahu apakah mereka kelak bisa pulang secara normal, dalam artian bebas alias kelak mereka kudu melalui proses deportasi," kata Yusron.

Berdasarkan pengalamannya, mereka nan melanggar patokan keimigrasian bakal dikenakan hukuman tambahan berupa penangkalan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. "Sayang kan, jika mereka nan mau masuk tahun depan alias berapa tahun kemudian mereka mau haji, ya enggak bakal bisa berangkat lantaran posisinya dalam posisi cekal," katanya.

Denda tersebut lebih besar dikenakan kepada perusahaan nan mensponsori jemaah haji ilegal. "Sebagai sponsor minimal 40--50 ribu riyal per orang," imbuhnya.

Jadi Pelajaran untuk Calon Jemaah Haji Lainnya

Ia menilai razia ketat nan dilakukan pemerintah Arab Saudi sebelum puncak haji efektif menekan jumlah jemaah haji ilegal. Kalaupun ada nan lolos masuk Arafah, kata dia, jumlahnya sangat sedikit. 

"Kita pahami berbareng kemarin, suasana di Makkah sangat tenang. Suasana di Arafah, Mina, dan Muzdalifah juga jauh lebih sunyi dibandingkan tahun lalu. Dan pada saat keberangkatan ke Arafah itu, tidak ada operasi pengetatan dari pihak Saudi. nan artinya, pemerintah Saudi sudah sangat percaya bahwasanya Kota Makkah sudah cukup clear dari para jemaah-jemaah ilegal," kata dia.

Ia pun kembali mengimbau seluruh WNI nan mau berhaji tahun depan untuk berpikir ulang jika hendak mengambil langkah ilegal. Pasalnya, pertaruhannya begitu besar. Tidak hanya duit nan dibayarkan kepada travel nan tidak sedikit bakal hilang, tapi juga kesempatan untuk naik haji dalam waktu dekat bisa tertutup lantaran terkena penangkalan oleh pihak Arab Saudi.

Belum lagi ada kemungkinan nyawa melayang seperti kasus WNI nan diturunkan pengemudi taksi terlarangan di gurun pasir, beberapa waktu lalu. "Tahun depan jika tetap nekat ilegal, aduh, udah lah," katanya.

Selengkapnya