300 Wni Coba-coba Berhaji Pakai Visa Kerja Dan Ziarah Di Musim Haji 2025, Konjen Ri: Modusnya Berkembang

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Keinginan penduduk negara Indonesia (WNI) untuk berhaji begitu tinggi. Dengan waktu tunggu nan panjang, tak sedikit nan mencoba menggunakan langkah terlarangan agar bisa lebih sigap menunaikan rukun Islam ke-5 di Tanah Suci. Umumnya memanfaatkan visa kunjungan dan visa amil musimi (visa kerja musiman).

Namun, Anda jangan tergiur dengan tawaran nan tak sesuai patokan tersebut. Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B Ambary menyebut sudah lebih dari 300 WNI nan tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah dan Bandara Prince Mohammed bin Abdulaziz Madinah nan mencoba langkah tersebut sepanjang 3--15 Mei 2025.

"Mereka datang dengan beragam cara. Modusnya pun sudah berkembang. Kalau di awal kehadiran mereka tetap menggunakan seragam, tas nan seragam. Ke sininya, mereka sudah memahami bakal ada pemeriksaan," kata Yusron ditemui di sela penerimaan kehadiran jemaah haji gelombang II di Jeddah, Sabtu (17/5/2025).

"Mereka mulai merubah modusnya, ialah menghindari penyeragaman. Jadi, memang ada pengaturan tertentu bagi mereka nan datang ke sini menggunakan visa kunjungan maupun visa amil musimi," sambungnya.

Kasus terbaru adalah pemulangan 117 WNI nan tiba di Bandara Internasional Prince Mohammad bin Abdulaziz pada 14 Mei 2025. Mereka tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi lantaran mencoba masuk menggunakan visa kerja musiman.

117 WNI Masuk Pakai Visa Kerja

"Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang)," jelasnya pada Jumat, 16 Mei 2025, dikutip dari laman Kementerian Agama.

Kecurigaan timbul dari pihak Imigrasi Arab Saudi lantaran para pemegang visa kerja musiman itu sudah lanjut usia. "Tapi, (mereka) tetap mau kerja di bangunan, sehingga akhirnya Imigrasi memutuskan untuk menolak mereka dan memulangkan mereka kembali ke Indonesia," imbuhnya.

Mereka dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025 menggunakan penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.

Selama pemeriksaan oleh otoritas setempat, Yusron mengaku tim pelindungan jemaah KJRI terus mendampingi mereka di airport Madinah. Ia juga tak menjelaskan asal WNI nan ditangkal masuk ke Arab Saudi tersebut.

Ancaman Denda dan Penjara Makin Berat

Yusron mengingatkan bahwa pengawasan dan pembatasan masuk Makkah makin ketat seiring makin dekatnya puncak haji 2025 nan jatuh pada awal Juni 2025. Itu bertindak untuk semua pihak, termasuk dari Konjen RI.

"Kami sendiri dari konsulat jenderal mendapatkan pembatasan nan sangat ketat. Hanya beberapa orang nan bisa masuk dibandingkan tahun lalu, kami mendapatkan 70 tasreh masuk Makkah. Tahun ini hanya 10 orang nan boelh masuk ke Kota Makkah selama musim haji," dia menjelaskan.

Otoritas setempat bersikap tegas tanpa ampun. Siapapun nan melintas menuju Makkah diwajibkan menunjukkan tasreh (izin) masuk Makkah ataupun visa haji. Mereka nan melanggar patokan alias nekat menjadi haji terlarangan menghadapi ancaman penjara dan denda nan lebih berat dari tahun lalu.

"Bagi pelaku pelaksana haji terlarangan bakal dikenakan balasan 20 ribu riyal plus penjara dan juga deportasi. Ini meningkat 100 persen dibandingkan tahun lampau nan 10 ribu riyal," dia menjelaskan.

Hukuman Lebih Berat untuk Penyelenggara Haji Ilegal

Selain hukuman penjara dan denda, pelaku haji terlarangan juga terancam masuk daftar tangkal. "Kalau Anda ketangkap kemudian kena deportasi, maka kesempatan Anda untuk haji jika Anda mendapat giliran kelak bakal lenyap lantaran memang bakal kena ban selama 10 tahun," kata Yusron.

Ancaman balasan juga mengintai mereka nan memfasilitasi penyelenggaraan haji ilegal, dari penyedia transportasi, akomodasi, hingga nan mempromosikan. Yusron menerangkan, "Bagi mereka nan memfasilitasi penyelenggaraan haji terlarangan hukumannya juga meningkat 100 persen, ialah menjadi 100.000 riyal berbanding tahun lampau nan 50.000 riyal."

Dua WNI berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat menjadi kasus terbaru mengenai penyelenggaraan haji ilegal. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di area Syauqiyah, Makkah, berbareng 23 jemaah asal Malaysia nan menggunakan visa kunjungan serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

Selengkapnya