ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 20 Mar 2025 12:40 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua DPR Puan Maharani membeberkan tiga perubahan pasal dalam RUU TNI Nomor 34/2004 nan menjadi substansi pembahasan DPR dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Puan sebelum mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Puan menjelaskan ketiga perubahan tersebut mengenai dengan penambahan tugas pokok TNI, penambahan kedudukan sipil nan bisa diisi TNI aktif, dan penambahan masa dinas TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan penduduk negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.
Puan mengatakan sekarang RUU TNI mengatur ada 14 kementerian/lembaga alias kedudukan sipil nan dapat diisi oleh TNI aktif. Di luar itu, TNI dapat menduduki kedudukan sipil lainnya setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Dia menjelaskan RUU TNI turut menambah masa dinas TNI di beragam jenjang mulai dari prajurit hingga perwira tinggi.
"Masa dinas nan semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," jelas dia.
Politisi PDIP itu menyatakan segala perubahan dalam RUU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan.
"Tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan norma nasional dan norma internasional nan telah disahkan," tutur Puan.
Kini, DPR telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang penolakan nan disampaikan koalisi masyarakat sipil.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]