3 Kali Diperiksa, Dirut Sritex Ngaku Tak Tahu Pinjaman Bank Dikorupsi

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 19 Jun 2025 05:10 WIB

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tidak mengetahui jika biaya angsuran bank untuk perusahaan dikorupsi oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto. Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tidak mengetahui jika biaya angsuran bank untuk perusahaan dikorupsi oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: detikai.com/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, detikai.com --

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tidak mengetahui jika biaya angsuran nan diberikan oleh bank untuk perusahaan dikorupsi oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto.

Hal itu disampaikan Iwan usai diperiksa interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi di kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan untuk nan ketiga kalinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan melalui kuasa hukumnya Calvin Wijaya, mengaku hanya mengetahui jika angsuran nan diterima dari bank digunakan untuk pengembangan usaha.

"Yang diketahui oleh pengguna saya ini angsuran itu hanya untuk mengembangkan upaya dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (18/6).

Sementara itu, Iwan mengatakan dalam pemeriksaan nan berjalan selama 7 jam itu dirinya diminta menjawab total 12 pertanyaan dari penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya juga mengaku sudah menyerahkan arsip mengenai kepegawaian PT Sritex nan sebelumnya diminta oleh penyidik.

"Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh interogator dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka mengenai dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran angsuran dari Bank DKI dan Bank BJB nan semestinya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan duit angsuran nan semestinya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk bayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan nan seharusnya, ialah untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk bayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

(tfq/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya