3 Debt Collector Penganiaya Driver Ojol Di Ugm Ditangkap Polisi

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sleman, detikai.com --

Polresta Sleman menangkap tiga orang penagih hutang alias debt collector (DC) nan diduga menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) jasa antar makanan di area Universitas Gadjah Mada (UGM), Bulaksumur, DIY.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko menuturkan, peristiwa dugaan tindakan penganiayaan oleh tiga orang DC ini terjadi tepatnya di pintu masuk kampus UGM, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (7/5) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dugaan penganiayaan terjadi, Tjatur menjelaskan, sang ojol, FBM (26) semula hendak masuk ke kompleks UGM untuk mengantar pesanan makanan. Kata polisi, kala itu juga ada sekumpulan orang nan diindikasikan sebagai DC di sekitar lokasi.

"Tiba-tiba salah satu motor DC tersebut ada salah satu dari mereka putar kembali motornya dan nyaris menabrak motor korban," kata Tjatur di Mapolres Sleman, DIY, Kamis (8/5).

Tjatur membenarkan momen ini terekam kamera pengawas alias CCTV di sekitar letak dan viral di media sosial.

"Kemudian korban mengklakson panjang dan untuk DC tersebut berakhir dan mengejek korban, selanjutkan korban berakhir turun dan mendekat untuk menanyakan, tiba-tiba DC tersebut memukul badan dan mendorong berbareng teman-temannya," jelas Tjatur.

Menurut Tjatur, satpam UGM di letak melerai mereka. Akan tetapi, kawanan DC terus mengejar korban sampai pos petugas keamanan kampus.

"Dan kemudian diamankan ke mobil patroli satpam UGM dan di dalam mobil patroli tersebut korban tetap dipukul lagi nan menyebabkan korban mengalami luka pada hidung," beber kapolsek.

Selain luka pada hidung, kata kapolsek korban juga mengalami nyeri di bagian rahang. Kejadian ini oleh FBM dilaporkan ke Polsek Bulaksumur. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi sukses mengamankan ketiga pelaku.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DRA (25), DS (47), dan JB (42). Masing-masing merupakan penduduk Sleman. Hasil pemeriksaan menyebut tiga orang DC ini merasa tertangan kala cekcok dengan korban.

Kapolsek menerangkan, ketiga pelaku sesaat sebelum kejadian sedang berada di UGM lantaran terlibat tindakan kejar-mengejar dengan pengendara motor lain. Trio DC ini sempat cekcok di simpang empat Sagan.

Ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bulaksumur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara.

(kum/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya