21 Penyakit Yang Pengobatannya Tak Gratis Meski Punya Bpjs

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - BPJS Kesehatan digunakan masyarakat untuk mendapatkan jasa medis gratis. Misalnya saat berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap.


Masyarakat tinggal bayar iuran nan sesuai per bulan. Kini BPJS Kesehatan dibagi harganya menjadi tiga kelas, ialah kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dan Rp 35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3.


BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah jasa bagi masyarakat nan menjadi peserta. Namun perlu diingat tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


Umumnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung jasa nan bukan kesehatan dasar alias tidak termasuk pengobatan kesehatan. Misalnya seperti untuk jasa estetika.


Simak daftar berikut untuk penyakit nan tidak ditanggung BPJS berasas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:


1. Penyakit nan berupa pandemi alias kejadian luar biasa.

2. Perawatan nan berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan alias kekerasan seksual.

5. Penyakit alias cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias upaya bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol alias ketergantungan obat.

7. Penyakit nan tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya adalah mengenai dengan pengobatan mandul alias infertilitas.

8. Penyakit alias cedera akibat kejadian nan tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain nan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja nan telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan nan dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas nan berkarakter wajib sampai nilai nan ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu nan berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan nan diselenggarakan dalam rangka hormat sosial.

20. Pelayanan nan sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan nan diberikan.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perjalanan Shin Tae Yong Bersama Timnas Indonesia

Next Article 21 Penyakit nan Pengobatannya Tak Gratis Meski Pakai BPJS

Selengkapnya