21 Emiten Mau Buyback Saham Tanpa Rups, Siap Dana Hampir Rp 15 T

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 21 emiten nan berencana melakukan buyback alias pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total biaya buyback nan disiapkan diperkirakan nyaris mencapai Rp 15 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta untuk menjaga stabilitas pasar modal.

"Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten nan berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan total anggaran biaya buyback sebesar Rp 14,97 triliun, nyaris mencapai Rp 15 triliun," kata Inarno, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025, melalui saluran telekonferensi, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, dia tidak merincikan nama-nama emiten terkait. Inarno menambahkan, dari total 21 emiten tersebut, 15 di antaranya telah melakukan buyback tanpa RUPS. Aktivitas tersebut dilakukan dengan nilai realisasi sebesar Rp 429,72 miliar.

Selain kebijakan buyback tanpa RUPS, OJK juga telah menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk menjaga stabilitas pasar modal, ialah penundaan penerapan pembiayaan transaksi short selling.

"Pada awal April, kami OJK meminta Bursa Efek untuk melakukan penyesuaian pemisah trading halt serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham," ujar Inarno.

Sebagai informasi, kebijakan buyback alias pembelian saham kembali emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bertindak 6 bulan sejak 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini dilakukan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024. Ia mengatakan, tren penurunan IHSG 1.682 poin alias -21,28%.

Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan menyusul aspek akibat di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian dunia nan terpantau tinggi, seperti ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi perang dagang, indikasi cooling off perekonomian AS dan dinamika geopolitik.

"Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham alias buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023," kata Inarno dalam konvensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Inarno menjelaskan, kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS diharapkan bisa memberikan sinyal nan positif bagi perusahaan nan mempunyai esensial untuk meningkatkan kepercayaan penanammodal dan memberikan elastisitas kepada perusahaan terbuka dalam melakukan tindakan korporasi untuk mengurangi tekanan nilai saham.

(acd/acd)

Selengkapnya