ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat terdapat 20 penduduk negara Indonesia nan terdampak kebijakan ketat imigrasi pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan jumlah penduduk RI nan terdampak saat konvensi pers di Gedung Pancasila, Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari info terakhir nan kami terima per hari ini, tercatat ada 20 penduduk negara Indonesia nan terdampak dari kebijakan ini," kata Judha.
Dia lampau berujar, "Dari 20 [WNI] tersebut, lima sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, enam adalah mahasiswa, setidaknya nan mempunyai visa awalnya F1."
Judha memperoleh info tersebut setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Amerika Serikat seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, dan KJRI New York.
Sebelum info terbaru ini, jumlah WNI nan terdampak kebijakan ketat imigrasi Trump berjumlah 15 orang.
Lebih lanjut, Judha mengatakan saat ini pemerintah Indonesia melakukan akses kekonsuleran untuk memastikan para WNI mendapat perlakuan nan baik.
Selain itu, Kemlu juga melakukan pendampingan norma dan terus berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Indonesia di AS.
"Termasukk melakukan diseminasi melalui beberapa macam platform mengenai hak-hak para WNI kita. Jadi, diseminiasnya mengenai Know Your Rights," ungkap Judha.
Dia juga mengatakan saat WNI mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS mereka tetap punya kewenangan sesuai norma nan bertindak di AS. Hak itu di antaranya, mereka berkuasa menghubungi perwakilan RI, berkuasa mendapat kekonsuleran RI, berkuasa didampingi pengacara, berkuasa tak memberi keterangan tanpa pendampingan pengacara.
Sejak kampanye pemilihan presiden, Trump sesumbar bakal memperketat kebijakan imigrasi. Belum sepekan menjabat, dia juga sudah menangkap ratusan imigran dan siap mendeportasi.
Selain itu, Trump juga memperluas balasan meninggal bagi pidana dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kehadiran para pencari suaka.
(isa/bac)
[Gambas:Video CNN]