20 Produk Apple Sudah Kantongi Tkdn, Didominasi Iphone 16 Series

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, nan terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan," ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya Sabtu (8/3/2025).

Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi hukuman lantaran wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi izin mengenai kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 - 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun akomodasi riset dan penemuan di Indonesia senilai US$160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan akomodasi riset dan penemuan Apple kedua nan berada diluar Amerika Serikat dan nan pertama di Asia.

iPhone 16 ProFoto: YouTube Apple
iPhone 16 Pro

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut kudu mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.

TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple nan di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berkuasa mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut nan bakal digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujar Febri.

Berikut daftarnya:

  1. iPhone A3409 - iPhone 16e
  2. iPhone A3296 - iPhone 16 Pro Max
  3. iPhone A3293 - iPhone 16 Pro
  4. iPhone A3290 - iPhone 16 Plus
  5. iPhone A3287 - iPhone 16
  6. iPhone A3094 - iPhone 15 Plus
  7. iPhone A3090 - iPhone 15
  8. iPhone A2886 - iPhone 14 Plus
  9. iPhone A2882 - iPhone 14
  10. iPhone A2633 - iPhone 13
  11. iPhone A2296 - iPhone Se Gen 2
  12. iPad A3267 - iPad Air M3
  13. iPad A3269 - iPad Air 13 (M3)
  14. iPad A2899 - iPad Air 13 (M2)
  15. iPad A2926 - iPad Pro 13
  16. iPad A2837 - iPad Pro 11
  17. iPad A2903 - iPad Air 11
  18. iPad A3355 - iPad Gen 11
  19. iPad A2757 - iPad Gen 10
  20. iPad A2995 - iPad Mini (A17 Pro)

(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16

Next Article Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara

Selengkapnya