2 Terdakwa Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Jalani Masa Tahanan Di Daerah, Ini Respons Hakim

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi permintaan dari Erintuah Damanik dan Mangapul terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur nan meminta agar menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang Jawa Tengah, serta Mangapul nan memohon agar ditempatkan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan, pertimbangan untuk menjalani masa tahanan di wilayah terdapat syarat dan ketentuan nan bertindak sebagaimana dalam pasal Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan penduduk bimbingan pemasyarakatan.

Sehingga dengan demikian majelis pengadil tidak mempunyai kewenangan untuk mengamini permintaan dari terdakwa.

"Majelis pengadil mempertimbangkan bahwa jika terdakwa mau pindah untuk menjalani pidananya ke LP semarang, ada syarat dan ketentuan nan berlaku, kudu diikuti untuk pemindahan penyelenggaraan pidana ialah sebagaimana nan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan penduduk bimbingan pemasyarakatan ialah melalui kepala Jenderal pemasyarakatan dalam perihal pemindahan antar wilayah kerja instansi wilayah," kata Teguh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"Sehingga penahanan terdakwa untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas 1 Semarang alias lapas Kedung Pane bukan menjadi kewenangan majelis pengadil dalam perkara," Teguh menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Erintuah dan Mangapul meminta untuk melaksanakan pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang Jawa Tengah, serta Mangapul nan memohon agar ditempatkan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

"Kalau Majelis Hakim memperkenankan, saya mau melaksanakan pidana di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah dalam sidang pembacaan replik alias tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5).

Hal senada turut diutarakan oleh Mangapul melalui penasihat hukumnya, Philipus Sitepu.

Philipus menyebut kliennya mau dekat dengan keluarga, sehingga mau ditempatkan di Lapas Kelas I Medan.

Selengkapnya