ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan Lahan Sawah nan Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh digunakan untuk pembangunan, termasuk program 3 juta rumah.
Pemerintah telah menetapkan 2,75 juta hektare (ha) lahan sawah nan dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Lahan sawah itu bakal ditindaklanjuti menjadi LP2B.
"Kalau nan bisa dipakai itu rupanya tidak LP2B, silahkan, tapi jika nan diminatin rupanya LP2B, ya tidak bisa, ini untuk kepentingan pangan," kata Nusron di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyadari banyak program nan memerlukan lahan, seperti 3 juta rumah. Di sisi lain, pembelian lahan nan murah biasanya dari sawah. Hal itu nan menurutnya kudu ditertibkan.
"Apalagi jika 3 juta rumah itu rumah murah. Tanah paling murah itu apa sih? Kan pasti sawah. Nah lantaran itu, ini kudu kita tertibkan. Janganlah lahan murah nan bisa dipakai untuk perumahan. Harus kita atur. nan krusial tidak mengganggu LP2B, tidak mengganggu panga," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan sebanyak 2,7 juta ha sawah dilindungi guna mencegah alih kegunaan lahan. Sebelumnya, jumlah lahan sawah nan dilindungi hanya di 8 provinsi, sekarang ditambah 12 provinsi dengan total 2,75 juta ha.
"Jadi, 12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah nan lumbung pangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konvensi pers di Kantor Kemenko Pangan.
Zulhas menerangkan, ketetapan ini bakal masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Secara rinci, jumlah Lahan Sawah nan Dilindungi (LSD) di Aceh 201.221 ha, Sumatera Utara 308.672 ha, Riau 58.891 ha, Jambi 68.243 ha, Sumatera Selatan 484.082 ha, Bengkulu 42.796 ha, Lampung 336.457 ha, Kepulauan Bangka Belitung 22.454 ha, Kepulauan Riau 872 ha, Kalimantan Barat 194.476 ha, Kalimantan Selatan 340.368 ha, dan Sulawesi Selatan 659.437 ha.
(ada/ara)