ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melaporkan bahwa ada sebanyak 183.000 pekerja migran alias tenaga kerja Indonesia (TKI) nan berangkat ke Arab Saudi secara terlarangan selama moratorium alias pelarangan berjalan.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, penerapan moratorium alias penghentian kerja sama pengiriman TKI telah dilakukan sejak tahun 2011 silam. Adapun para pekerja ini tidak terdata pada Sistem Pelayanan Administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
"25.000 (TKI) itu tidak terdata di SISKOP2MI alias terdata di negara kita, sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali," ujar Karding, dalam Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari banyak nan berangkat. Ini nan kudu kita garisbawahi sebagai bagian terpenting justru untuk melindungi pekerja kita," sambungnya.
Karding menambahkan, andaikan diakumulasikan sejak tahun 2011 hingga saat ini, total ada sebanyak 183.000 pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI nan berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.
"Totalnya nan kami peroleh ketika kami kunjungan ke Riyadh, total pekerja kita nan ada di sana ada 183.000 nan tidak terlindungi," katanya.
Modus TKI Lolos Berangkat ke Arab Saudi
Lebih lanjut Karding menjelaskan, modus nan digunakan para TKI ini untuk bisa lolos berangkat ke Arab Saudi beragam. Salah satu nan paling banyak digunakan adalah dengan memakai visa wisata.
"Modusnya, satu mereka berangkat pakai visa ziarah. nan kedua, berangkat pakai visa wisata. Dan akhirnya mereka keluar di sana, mereka konversi menjadi visa kerja," ungkap Karding, ditemui usai rapat.
Atas kondisi tersebut, saat ini Pemerintah RI serta Pemerintah Arab Saudi tengah dalam proses obrolan untuk ketetapan penerimaan kembali tenaga kerja RI di sana.
Sejumlah poin penawaran telah disampaikan oleh Arab Saudi untuk dipertimbangkan RI dan disepakati dalam Nota Kesepahaman (memorandum of Understanding/MoU). Salah satunya adalah pemutihan dari status 183.000 TKI terlarangan ini.
"Itu diputihkan, menurut Arab Saudi loh ya, ini tetap draft. Nah itu nan saya sangat tertarik, lantaran ini diputihkan 183.000 ini bukan perihal kecil. Kalau bisa masuk ke info kita dan itu terlindungi kan, kita bisa menyelesaikan, menjaga nyawa manusia begitu banyak," kata dia.
(shc/kil)