ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Sebanyak 10 dari 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tercatat belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar per Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dari 10 Penyelenggara Pindar tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses kajian permohonan peningkatan modal disetor.
"Hal ini disebabkan antara lain lantaran belum dilakukannya penyuntikan modal alias proses peningkatan permodalan nan sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rau, (19/2/2025).
Untuk itu, OJK telah mengenakan hukuman administratif sesuai dengan ketentuan nan bertindak bagi para penyelenggara pindar nan tetap bermodal cekak tersebut. OJK pun meminta Penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.
Diketahui, Industri Pindar mencatatakan jumlah untung setelah pajak mencapai Rp1,65 triliun per akhir 2024. Berdasarkan proyeksi Rencana Bisnis Penyelenggara Pindar nan disampaikan kepada OJK, pada tahun 2025 industri Pindar diperkirakan terus mencetak untung meskipun tetap dibayangi oleh beragam ketidakpastian kondisi perekonomian.
Sebelumnya, OJK mengungkap outstanding pinjaman daring fintech P2P lending tercatat mencapai Rp 77,02 triliun alias tumbuh 29,14% di 2024. Pencapaian ini sejalan dengan tingginya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perluas Bisnis Konsumer, Bank Asing "Lawan" Paylater & Fintech
Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'