ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan buka suara soal harga Minyakita yang semakin tinggi. Harga Minyakita yang tersebar di pasaran saat ini berkisar di angka Rp 18.000-Rp 19.000 per liter. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 per liter.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan seluruh makanan yang ada di dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk Minyakita. Zulhas bahkan mengklaim sudah mengecek ke pasar, dan mengatakan harga Minyakita masih stabil.
"Seluruh makanan dalam negeri tidak ada PPN, tidak naik. Kalau ada ya dikomplain. Saya sudah cek ke pasar-pasar, stabil harganya. Kalau yang jauh sekali memang ada, kalau uang mungkin memerlukan ongkos yang jauh itu Rp 16.000 lebih," bebernya saat ditemui wartawan, Rabu (15/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas menegaskan, menurut pantauannya, harga jual Minyakita yang ada di pasaran berkisar Rp 15.700-Rp 16.000 per liternya. Ia mengatakan akan mengecek kembali realisasi harga eceran Minyakita yang ada di pasaran.
"Nanti saya cek. Tetapi seluruh makanan dalam negeri mau beras, mau premium, mau mean mau minyak goreng, apapun yang dalam negeri produknya tidak ada kenaikan apapun. Karena kemarin saya juga dengar ada di mana itu, sampai aerial mineral dikenakan PPN 12% juga," tandasnya.
Diinformasikan sebelumnya, sebagai upaya mengerem kenaikan harga Minyakita, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan relaksasi biaya wajib pungut untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ia kirimkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Surat itu dikirimkan agar BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD dapat terus mendistribusikan Minyakita langsung kepada pengecer. Selama ini, katanya, banyak kendala distribusi Minyakita akibat wajib pungut.
"Biaya wajib pungutan itu kan dibayar tahun depannya. Dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN. Sehingga, apa namanya, perusahaan ini kan harus bayar dulu. Bayar dulu baru nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah nah ini agak ribet," kata Budi kepada wartawan di di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Melalui permohonan relaksasi biaya wajib pungut, Budi berharap penuh solusi atas tinggi harga Minyakita dapat diselesaikan. Sementara mengacu pada sheet perdagangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata nasional Minyakita mencapai Rp 17.518 per liter pada pukul 11.58 WIB.
(fdl/fdl)