ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), berbareng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kembali mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di area Sentul-Ciawi, Bogor.
Zulhas berbareng KLH nan berada di bawah koordinasi Kemenko Pangan, memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di tiga letak nan diduga melanggar izin lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan norma serta memastikan keberlanjutan ekosistem.
Kawasan Sentul-Ciawi mempunyai peran strategis sebagai wilayah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Maraknya alih kegunaan lahan dan pembangunan nan tidak sesuai patokan menyebabkan kerusakan ekosistem nan serius, berpotensi memicu musibah seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini juga menakut-nakuti ketahanan pangan nasional lantaran berakibat pada kesiapan sumber daya alam dan lahan pertanian.
"Semua aspek kudu kita benahi, poin krusial itu adalah clear and clean government, mulai dari perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting. Menteri Lingkungan Hidup sudah melakukan kajian dan menemukan banyak pelanggaran nan terjadi, dan itu kudu kita benahi," ujar Zulhas
Selaku Menko Pangan, Zulhas bertanggung jawab memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional, nan sangat berjuntai pada kondisi lingkungan dan kesiapan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan akibat alih kegunaan lahan dan pembangunan nan tidak sesuai izin dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.
Karena itu, menurut Zulhas, penegakan norma lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah akibat lebih lanjut nan menakut-nakuti ketahanan pangan.
KLH telah melakukan investigasi mendalam terhadap empat letak di area Puncak Bogor. Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk pembangunan nan tidak memenuhi standar lingkungan, pencemaran air, dan pengelolaan limbah nan tidak sesuai.
KLH telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius di beberapa lokasi. Tiga di antaranya sekarang telah diberi papan peringatan PPLH:
1. Gunung Geulis Country Club, Ciawi, Bogor
Tidak mempunyai persetujuan teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.
2. Summarecon Bogor
Tidak mempunyai sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, sehingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat aktivitas cut and fill.
3. PT Bobobox Aset Management
Tidak sesuai dengan izin nan diberikan dan melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) tanpa mengubah kegunaan tata ruang.
Foto: Arsip Kemenko Pangan
Alih kegunaan lahan tanpa izin nan sesuai dapat menimbulkan akibat serius pada sektor pangan. Hal ini juga mengakibatkan pencemaran air dan sedimentasi sungai nan mengganggu pasokan air bersih untuk irigasi pertanian.
Selain itu, banjir akibat hilangnya wilayah resapan dapat merusak lahan pertanian, mengurangi produktivitas pangan, serta membahayakan keseimbangan ekosistem sungai dan wilayah aliran sungai (DAS) nan menakut-nakuti keberlanjutan sumber daya air nan merupakan komponen kunci dalam ketahanan pangan.
"Pangan bisa swasembada jika lingkungannya bagus, bagian hulu menjadi area krusial nan kudu kita jaga bersama, dan Kementerian Lingkungan hidup serta Kementerian Kehutanan ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan." Tegas Zulkifli Hasan.
KLH sendiri bakal melanjutkan penindakan dan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di area Sentul-Ciawi, Bogor terhadap enam letak lainnya, ialah PT Sentul City, Tbk., Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.
Kemenko Pangan berbareng KLH juga bakal terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan nan terjadi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung ketahanan pangan nasional.
(ory/ory)