Yorrys Tantang Pelapor Buktikan Dugaan Suap Kepada 95 Senator Terkait Pemilihan Ketua Dpd

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:04 WIB

Jakarta, detikai.com - Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai menantang pelapor dugaan suap dalam proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar membuktikan tuduhannya tersebut. Tentunya, Yorrys mendukung jika pelapor mempunyai bukti untuk mengungkap dugaan suap tersebut.

“Kalau dia bisa buktikan, mari kita buktikan itu. Jadi ini jangan kita bicara saja begitu kan, tapi kudu ada bukti dan kita dukung,” kata Yorrys dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.

Akan tetapi, Yorrys juga mengingatkan pelapor kudu menerima akibat jika tudingannya itu tidak terbukti. Sebab, kata Yorrys, untuk melakukan penyuapan sebagaimana dituding kepada 95 orang itu bukan perihal nan gampang.

“Tapi jika tidak bisa membuktikan, dia kudu mengalami akibat juga kan. Menyuap 95 orang itu kan tidak mudah. Dari mana dasar kau dapat?,” ujarnya.

Tentu saja, Yorrys sangat mendukung pelapor untuk mengungkap tuduhannya itu asalkan mempunyai bukti nan cukup bahwa proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ada dugaan praktik suap. Jangan sampai, kata dia, pelapor hanya diprovokasi oleh segelintir golongan nan tidak menginginkan DPD RI solid.

“Kalau ada orang mau ungkapkan itu, dia kudu berani bertanggung jawab dan dia mendukung jika memang ada dugaan itu. Ini biasalah ada nan memprovokasi. Ini kan ada kelompok-kelompok nan memprovokasi dan tidak mau agar DPD ini solid dan besar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaporkan dugaan suap mengenai pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor nan berjulukan Fithrat Irfan itu menduga terdapat 95 senator alias personil DPD RI nan menerima aliran duit suap tersebut. 

Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat melaporkan dugaan korupsi itu ke instansi KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025. 

Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA nan disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD.  Bukan hanya pemilihan ketua DPD, Irfan apalagi mengungkap pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI juga diwarnai praktik suap. 

“Saya melaporkan salah satu personil DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya beliau menerima dugaan suap dari untuk kejuaraan pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang nan ada, personil majelis nan ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan. 

Irfan lanjut menjelaskan, seorang personil DPD RI diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat. Rinciannya, senilai 5.000 Dollar AS untuk memberikan bunyi pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. 

"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$ 5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada US$ 8.000. Jadi ada US$ 13.000 total nan diterima (mantan) bos saya," kata Irfan.

Halaman Selanjutnya

Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat melaporkan dugaan korupsi itu ke instansi KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya