Waspada! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal-investasi Bodong Jelang Lebaran

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beragam macam modus penipuan di sektor finansial selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Pada periode Januari sampai dengan Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online terlarangan di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) nan berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran info pribadi.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan nan berlaku," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dikutip Jumat (21/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini modus-modus penipuan pinjol terlarangan hingga investasi bodong jelang Lebaran:

1. Tawaran investasi terlarangan nan menjanjikan untung besar dalam waktu singkat
2. Phising nan memancing korban untuk memberikan info alias info pribadi melalui link/tautan
3. Impersonation alias penipuan nan menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban
4. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan perihal tersebut, masyarakat diminta untuk, pertama waspada dan tidak meng-klik link/tautan nan berasal dari sumber tidak jelas. Kedua, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan untung sigap tanpa risiko.

Ketiga, tidak memberikan info pribadi kepada pihak nan tidak dikenal; dan keempat emastikan legalitas dari pihak-pihak nan menawarkan suatu produk keuangan.

Secara kumulatif, sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas finansial terlarangan nan terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi nan dilakukan oleh entitas terlarangan berjulukan World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas terlarangan sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati info mengenai semakin maraknya tawaran investasi nan kembali dilakukan oleh beberapa pihak nan dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah aktivitas nan tidak berizin alias ilegal.

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan nan diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan abdi negara penegak hukum.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsApp pihak penagih (debt collector) mengenai pinjaman online terlarangan nan dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain nan bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti perihal tersebut, Satgas PASTI telah mengusulkan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Pemblokiran tersebut bakal terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online terlarangan nan tetap meresahkan masyarakat," Hudiyanto.

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beraksi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK berbareng personil Satgas PASTI nan didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi finansial (scam) nan terjadi di sektor finansial secara sigap dan berefek-jera.

Sejak awal beraksi 22 November 2024 sampai dengan 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening mengenai penipuan nan dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian biaya nan dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan biaya nan telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.

Pembentukan IASC bermaksud untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa finansial dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening mengenai penipuan, melakukan identifikasi para pihak nan mengenai penipuan, mengupayakan pengembalian sisa biaya korban nan tetap diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

(ada/hns)

Selengkapnya