ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Pinjaman online (Pinjol) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir menjadi pengganti terkenal bagi masyarakat nan mau mengusulkan pinjaman, dengan kemudahan dan kecepatan proses nan berbeda dari jasa konvensional.
Platform ini menjadi pilihan khususnya bagi masyarakat nan tidak mempunyai akses terhadap jasa finansial umum alias unbankable. Namun, sejumlah masyarakat sering kali tidak bertanggung jawab dalam bayar cicilannya.
Meskipun bisa mendapat duit dalam waktu singkat, pinjaman online juga membawa risiko, terutama mengenai dengan potensi kandas bayar. Untuk menghindari akibat tersebut, krusial bagi masyarakat untuk menggunakan produk pinjaman online dengan bijaksana.
Pengguna pinjol mesti memastikan bahwa angsuran bulanan tidak melampaui 30% dari penghasilan mereka. Suku kembang nan condong lebih tinggi dan tenor angsuran nan lebih singkat pada pinjaman online dapat menjadi beban finansial, sehingga krusial untuk mengelolanya dengan tanggung jawab agar tidak terjebak dalam utang nan tidak terkendali.
Bagi Anda nan sudah terlanjur mengambil pinjaman online, dan tetap menunda pembayaran simak beberapa akibat nan bisa muncul:
1. Skor Buruk di SLIK OJK
Setiap kali mengusulkan pinjaman online, Anda pasti bakal diminta untuk memberikan arsip info pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.
Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Walaupun sederhana, adanya syarat ini rupanya bermaksud agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.
Jika sampai tidak bisa melunasi angsuran pinjaman online, Anda kudu bersiap menerima akibat berupa info pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam jasa pinjaman.
Jangan dianggap remeh. Masuk ke daftar hitam ini berfaedah Anda bakal kesulitan, alias apalagi tidak mungkin lagi mengharap support finansial kepada lembaga finansial nan ada di Indonesia.
Kalau perihal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah finansial nan pelik di kemudian hari, Anda tidak bakal lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Karena itu, krusial bagi Anda untuk selalu menjaga skor angsuran agar senantiasa positif dengan langkah bayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. Dengan begitu, Anda bakal dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan betul-betul mendesak ke depannya.
2. Denda serta Beban Bunga nan Terus Menumpuk
Sudah menjadi rahasia umum jika Anda kudu bayar denda keterlambatan saat tidak bisa melunasi angsuran pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini bakal terus berjalan dan secara akumulatif membikin utang Anda makin menumpuk.
Ditambah dengan beban kembang nan tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman onlineakan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat angsuran pinjaman online makin susah untuk dilunasi, Anda dapat mengusulkan keringanan kembang alias memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal angsuran bakal makin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.
Jika berasas patokan nan diberlakukan oleh OJK, kembang dan juga denda keterlambatan nan dikenakan maksimal berada di nomor 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal nan bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Sebagai contoh, saat Anda meminjam biaya sebesar Rp 3 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, jumlah biaya nan kudu dikembalikan adalah dua kali lipatnya Rp 6 juta atau.
Namun, patokan ini hanya bertindak pada fintech dan jasa pinjol nan legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal nan kudu bayar tagihan melampaui 100% dari pokok pinjaman nan diajukannya dahulu.
3. Kejaran Debt Collector Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi
Fintech mempunyai prosedur nan ketat namun teratur dalam perihal menanggulangi masalah peminjam nan mangkir dari tanggung jawab bayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, alias Asosiasi Fintech Pendanaan berbareng Indonesia.
Pada awal proses penagihan, pengguna hanya bakal diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email,maupun telepon. Namun, jika tetap belum dibayar juga, tim collection bakal melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.
Jika terus berjalan dalam waktu lama, perihal ini tentu bakal berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membikin hidup menjadi tidak tenang.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Agar Hidup Aman Tanpa Teror Pinjol, Lakukan Langkah Ini Segera