ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Selama nyaris 8 tahun, sekitar 5,7 juta konten gambling online beredar di internet. Semua konten tersebut telah ditangani oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Dari 2017-21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten gambling online nan beredar di beragam site dan apps internet," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Sabar juga memaparkan nilai transaksi gambling online berasas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama sembilan bulan 2024. Angkanya menunjukkan penurunan setiap triwulannya.
Triwulan pertama sebesar Rp 21,01 triliun dan berikutnya Rp 16,1 triliun, kemudian turun kembali pada triwulan II sebesar Rp 4,1 triliun. Sementara secara keseluruhan nilai transaksi selama periode tersebut sebesar Rp 41,2 triliun.
Foto: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025). (detikai.com/Novina)
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025). (detikai.com/Novina)
"Ketika kita lihat info ini ada progress positif dengan menurunnya jumlah transaksi di gambling online," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan telah bekerja sama dengan beragam pihak untuk memberantas gambling online. Pihak Komdigi juga mempunyai tim unik untuk pengendalian konten nan beekrja selama 7 hari 24 jam.
Sabar menjelaskan tim pengendalian bekerja melakukan patroli siber konten internet ilegal. Selain itu juga melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima kejuaraan masyarakat, menerima kejuaraan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima kejuaraan cekrekening dan kejuaraan hoaks.
Sabar mengatakan perlu kesadaran masyarakat pada ancaman gambling online. Termasuk mengerti adanya beberapa akibat nan merugikan bakal didapatkan mereka nan tetap bermain dengan judol.
"Praktik judol membawa akibat bagi pelakunya, seperti kecanduan, kerugian finansial, akibat psikologi, ancaman keamanan info pribadi dan akibat lainnya nan merugikan," jelas Sabar.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Peran Lintasarta Wujudkan Ekosistem AI Berkelanjutan Indonesia
Next Article 3 Juta Situs Judi Online Diblokir, Menkominfo: Selebgram Juga Disikat