ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pembelian alias impor iPhone 16 diperbolehkan selama dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Pasalnya, seri iPhone 16 dari Apple tetap belum diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam menjelaskan bahwa iPhone 16 nan dibeli dari luar negeri untuk keperluan pribadi tidak dikenakan pembatasan impor.
Namun jika ditemukan indikasi bahwa peralatan tersebut diperjualbelikan, tidak bakal diselesaikan oleh pihak berwenang.
"Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, maka setelah ketahuan bahwa ini tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan. Sama juga nan misalnya beli ke Singapura, beli satu seminggu lagi pulang lagi, bawa lagi, lampau kembali lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut," ujar Chotibul dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).
Adapun jika pembelian iPhone 16 melalui pengiriman, bukan dari peralatan bawaan penumpang bakal dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Peraturan bea masuk ini merujuk pada PMK Nomor 4 Tahun 2025 nan bakal mulai bertindak pada 5 Maret 2025 mendatang.
Secara terperinci, jika iPhone 16 diterima melalui sistem peralatan kiriman, dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. PPh dikecualikan jika nilai iPhone 16 di bawah FOB US$ 1.500.
Bila iPhone 16 dibawa sebagai peralatan bawaan penumpang, dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11% dan PPh sebesar 10% jika mempunyai NPWP dan 20% jika tidak mempunyai NPWP.
Melansir laman resmi Apple, nilai Iphone 16 dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$1599.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16
Next Article iPhone 16 Terancam Tak Bisa Dijual di RI, Pemerintah Ultimatum Apple