ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kepemudaan dan Olahraga jadi salah satu kunci krusial menuju Indonesia Emas 2045. Beberapa perihal bisa dilakukan untuk mewujudkannya.
Hal ini dikatakan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan Kolaborasi Lintas K/L di Auditorium Wisma Kemenpora, Jumat (16/5/2025).
Rakor tersebut diikuti 58 K/L nan membahas penyusunan Perpres tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan beserta Lampiran RAN Pelayanan Kepemudaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rakor hari ini sebagai Kick Off penyusunan Perpres nan baru, nan bakal memuat RAN Pelayanan Kepemudaan. Forum ini menjadi langkah awal untuk menyatukan pemahaman, memperkuat sinergi, dan merumuskan arah kebijakan lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan," kata Taufik dalam rilis kepada detikSport.
Menurutnya, pemuda mempunyai peran strategis sebagai penggerak pembangunan bangsa, termasuk dalam bumi olahraga nan sekarang menjadi kekuatan lunak Indonesia di mata dunia. Dia menegaskan bahwa pembangunan kepemudaan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan perlu keterlibatan lintas sektor.
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menegaskan bahwa pemuda adalah WNI berumur 16 hingga 30 tahun masa kehidupan nan penuh daya dan potensi untuk membawa perubahan nyata dalam masyarakat. Persoalan pemuda berkarakter lintas sektor," sambungnya.
Lintas sektor nan dimaksud lanjutnya, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kesetaraan gender, hingga partisipasi dan kepemimpinan, serta inklusivitas.
"Koordinasi dan kerjasama antar pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelayanan kepemudaan dapat melangkah secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan," papar peraih lencana emas Olimpiade Athena 2004 itu.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, hadirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Regulasi ini menjadi payung norma dalam mengintegrasikan peran lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan secara nasional.
"Kick off hari ini kudu berkelanjutan, semua masukan bakal kita tampung kita godok hingga menuju ke langkah selanjutnya. Harus ada timelinenya jangan sampai tidak ada kelanjutannya. Semua kudu berkomitmen bergerak sigap untuk meningkatkan kualitas kepemudaan menuju Indonesia Emas 2045," demikian Taufik.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan, menambahkan bahwa pelayanan kepemudaan kudu bisa melahirkan pemimpin masa depan, termasuk dari kalangan atlet dan insan olahraga nan diberdayakan secara utuh.
"Dengan begitu program aktivitas nan dilakukan betul-betul bisa memberdayakan pemuda, pemuda tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjeknya pembangunan," kata Yohan.
(mrp/rin)