ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah wilayah (Pemda) di Papua untuk segera melengkapi persyaratan manajemen penyaluran biaya otonomi unik (Otsus) dalam waktu satu minggu.
Ribka menyebut, tetap terdapat sejumlah Pemda di wilayah Papua nan belum menyelesaikan kelengkapan arsip manajemen penyaluran biaya Otsus, seperti laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan persyaratan penyaluran lainnya.
“Ada nan sudah, ada nan belum, tapi unik untuk Papua Barat itu 100% seluruhnya tetap merah, jadi kita beri kesempatan satu minggu ini. Satu minggu ini untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi,” sebutnya.
Ribka mengatakan, bagi Pemda nan tidak menyelesaikan arsip dalam satu minggu, Kemendagri bakal menerbitkan surat teguran.
“Kita bakal keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah. Jadi ini kami berikan kesempatan. Jadi ini kesempatan untuk daerah-daerah nan belum, saya kira [untuk] merealisasikan ini, anggaran biaya otonomi khusus,” katanya.
Ribka pun menegaskan, biaya Otsus diberikan oleh pemerintah pusat kepada wilayah untuk mendukung kepentingan Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diatur secara definitif dalam Undang-Undang (UU) Otsus, termasuk pemanfaatannya di sektor pelayanan publik.
“Jadi lantaran dalam Otsus itu ada untuk kepentingan masyarakat, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk ekonomi kerakyatan, infrastruktur,” tegasnya.
Keterlambatan Bukan dari Pempus
Ribka mengungkapkan, keterlambatan proses penyaluran biaya Otsus selama ini bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan disebabkan belum lengkapnya arsip administratif dari Pemda. Oleh karenanya, dia meminta Pemda untuk lebih serius dalam menindaklanjuti proses manajemen tersebut.
“Jadi selama ini pemerintah wilayah selalu menyalahkan pemerintah pusat, padahal itu tidak benar. Jadi semua tergantung, mau duit keluar sigap alias lambat itu tergantung dari kerjanya pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ribka juga mengatakan, penyaluran biaya Otsus oleh pemerintah pusat hanya dapat dilakukan andaikan persyaratan manajemen telah dilengkapi oleh Pemda. Namun, kata dia, sering kali proses di wilayah belum melangkah optimal, sehingga andaikan terjadi kendala, muncul dugaan bahwa pemerintah pusat nan kurang responsif.
“Padahal dananya sudah disiapkan [oleh pemerintah pusat, tetapi terjadi] keterlambatan di administrasi,” katanya.
Segera Lengkapi Dokumen
Ribka meminta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan arsip ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri.
“Masyarakat kudu dapatkan ini, faedah dari biaya otonomi, Otsus ini,” ujarnya.
Ribka juga menekankan, dana Otsus merupakan instrumen strategis dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Namun, keberhasilan program ini sangat berjuntai pada komitmen dan kesungguhan Pemda dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya secara akuntabel," ujarnya.
“Semuanya itu diharapkan dalam satu minggu ke depan ini semua sudah kudu selesai, lantaran duit itu digelontorkan oleh pemerintah pusat itu untuk masyarakat,” imbuh Ribka.
(*)