Wamendagri Ribka Beberkan Perkembangan 4 Dob Papua, Ini Hasilnya

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Ribka mengatakan, Kemendagri aktif membangun koordinasi dengan wilayah induk, DOB, dan kabupaten/kota cakupan wilayah untuk membahas persoalan nan timbul di masa transisi.

"Terakhir, Kemendagri juga mendorong kementerian teknis untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berkarakter unik dengan merujuk konteks Papua," katanya.

“Dan kami pun minta dukungan, masukan, saran nan konstruktif untuk sama-sama kita memberikan kesejahteraan masyarakat di Papua sesuai dengan petunjuk konstitusi,” jelas Ribka.

Sebagai informasi, pembentukan empat DOB Papua nan meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya didasarkan pada empat Undang-Undang (UU).

Keempatnya ialah UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, serta UU Nomor 29 Tahun 2022. Berdasarkan izin tersebut, pemerintah pusat mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan.

(*)

Selengkapnya