ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersuara soal kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri nan disebut membolehkan aparatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Dia memastikan, bakal ada teguran unik kepada nan bersangkutan.
“Ya bakal kita tegur, karena mobil dinas itu aset negara, akomodasi negara nan semestinya digunakan untuk hal-hal nan mengenai dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima usai menunaikan ibadah salat ied di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (31/3/2025).
Bima menegaskan, jika tidak mengenai dengan tugas alias dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik maka semestinya perihal itu tidak digunakan.
“Apalagi akibat kerusakan nan mungkin bakal berakibat pada kerugian negara. Jadi Kami meminta kepada seluruh kepala wilayah untuk memperhatikan perihal ini, menjaga perihal ini. Ini sudah patokan nan tidak berubah,” tegas Bima.
Soal sanksi, Bima menyatakan bakal diurus oleh bagian kepegawaian di masing-masing lembaga berasas perintah gubernur di wilayah administrasinya.
“Sanksi tentu bakal disampaikan kelak oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti bakal memberikan sanksi,” Bima nenandasi.
KPK Berikan Teguran
Senada dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Wali Kota Depok tersebut nan semestinya kendaraan dinas tidak bisa diperuntukkan untuk keperluan pribadi melainkan hanya aktivitas kedinasan saja.
"KPK mengimbau kepala wilayah semestinya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi mengenai hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas mudik hari raya idul fitri," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Dia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara dan kudu dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Hal tersebut guna menghindari adanya potensi kerugian negara alias daerah.
Sementara, kepala wilayah nan merupakan satuan pengawasan inspektorat semestinya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.
"Kepala wilayah alias inspektorat juga dapat memberikan hukuman administratif terhadap pihak-pihak nan melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi nan berasosiasi dengan kedudukan ataupun bertentangan dengan penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka kesempatan potensi terjadinya tindak pidana korupsi," imbuh Budi.