Wali Kota Tangerang Berikan Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja Untuk 5.952 Pekerja Rentan

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sebanyak 5.952 pekerja rentan di Kota Tangerang, menerima agunan kematian dan kecelakaan kerja dalam program Perlindungan Sosial, pada Senin (24/3/2025). Lima ribu lebih pekerja rentan tersebut masuk dalam Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, program ini merupakan bagian dari Program 100 Hari kepemimpinannya. Pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp999.936.000,- untuk bayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan.

"Para Pekerja Rentan nantinya bakal mendapatkan faedah berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 Juta hingga Rp10 Juta jika nan berkepentingan mengalami kecelakaan kerja. Kemudian penerima faedah juga bakal mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta termasuk juga danasiwa pendidikan sebesar Rp1,5 Juta sampai dengan Rp12 Juta/orang per tahun," tutur Sachrudin.

Menurutnya, Pemkot Tangerang, memahami pekerja rentan dan masyarakat miskin adalah golongan nan paling terdampak oleh beragam akibat sosial dan ekonomi.

Oleh lantaran itu, Pemkot Tangerang datang dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian agunan dalam bekerja dan mempunyai perlindungan jika terjadi musibah.

Promosi 1

Berikan Akses Perlindungan

Program ini bermaksud memberikan akses perlindungan nan lebih baik bagi pekerja rentan dan penduduk miskin, baik dari segi agunan kesehatan, keselamatan kerja, maupun support finansial saat mengalami musibah.

"Kami mau memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka nan paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang support finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa kondusif bagi masyarakat," terangnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Sachrudin juga membagikan serta santunan kematian kepada 98 family dengan besaran Rp3 juta/orang.

Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan nan berkuasa menerima JKK dan JKM oleh pemkot Tangerang adalah penduduk kota Tangerang nan terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kemudian Pekerja Sektor Informal seperti Buruh Harian, Sopir Angkutan Umum dan Juru Parkir.

Selengkapnya