Wakil Ketua Mpr: Perguruan Tinggi Pasti Pertimbangkan Matang Sebelum Kelola Tambang

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, turut menyoroti polemik mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT) nan dibahas dalam revisi UU Minerba. Ia meyakini bahwa perguruan tinggi tidak bakal langsung memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh izin tersebut.

Menurutnya, pengelolaan tambang memerlukan keahlian, portofolio, pengalaman dan modal nan besar.

"PT berdiri dengan beragam syarat untuk mengelola pendidikan. Karena itu untuk memenuhi persyaratan mengelola tambang maka konsekuensinya PT kudu bekerja sama dengan pihak ketiga nan mempunyai keahlian dan pengalaman mengelola tambang batu bara," ungkap Eddy dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

"Pada titik itu, mencari mitra nan sesuai dan bisa bersinergi dengan PT juga memerlukan proses dan belum tentu bisa terjalin dengan cepat. Ibaratnya mencari jodoh itu tidak bisa diburu-buru, apalagi dipaksakan," lanjutnya. 

Menurut Eddy, para Civitas Academica di perguruan tinggi nan terbiasa mengambil keputusan secara ilmiah, bakal mempertimbangkan secara hati-hati dengan berasas pada kajian mendalam.

“Kita mengerti bahwa PT berisikan para akademisi nan terbiasa melakukan kajian secara scientific, berbasis info dan kerasionalan nan tinggi. Sehingga menurut saya belum tentu mereka langsung memutuskan mengambil keputusan mengelola pertambangan,” kata dia.

Kredibilitas dan Kewibawaan Akademik

Selain itu menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, banyak PT di Indonesia nan telah berdiri puluhan apalagi ada nan lebih dari 100 tahun dan mereka mempunyai kredibilitas dan kewibawaan akademik nan tinggi. 

Karena itu, jika pengelolaan tambang ini berpotensi meruntuhkan reputasi nan telah dibangun sekian lama, misalnya akibat pengelolaan nan tidak ramah lingkungan, persoalan sosial alias pemilihan mitra tambang nan tidak bertanggung jawab, tentu PT bakal berpikir ulang untuk masuk ke sektor upaya tambang ini. 

“Kita akui bahwa PT memerlukan sumber biaya nan tidak mini untuk bisa senantiasa meningkatkan kualitas dan akomodasi pendidikannya. Apalagi jika kita mengejar sasaran Indonesia Maju tahun 2045, kita memerlukan banyak _world class universities_, sehingga kesempatan pengelolaan tambang ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mendanai beragam aktivitas dan pengembangan kampus,” kata dia

“Namun saya juga meyakini, bahwa PT bakal berpikir dan menimbang dengan sangat jeli dan penuh kehati-hatian sebelum masuk ke sektor baru nan sangat berbeda dengan bumi pendidikan ini," pungkasnya.

Perguruan Tinggi nan Mau Kelola Tambang Harus Punya Badan Usaha

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi ini terdapat pasal perguruan tinggi dan upaya mini dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK). 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, perguruan tinggi nan bisa mengelola lahan tambang adalah perguruan tinggi nan mempunyai badan usaha. Aturan ini sama juga nan bertindak pada ormas keagamaan.

“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Pola antara pemberian wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan bakal mempunyai pola nan nyaris sama.

Ke depannya, bakal dibahas mengenai siapa nan bakal dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan alias perguruan tinggi.

“Nanti misalnya pemberian prioritas siapa nan dikedepankan, apakah lembaga ormas alias perguruan tingginya langsung, alias kudu dengan berbadan hukum, itu nan sekarang kami bahas,” ucap Doli.

Belum Dilibatkan dalam Rapat

Karena penyusunan revisi Undang-Undang Minerba tersebut baru di tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat.

“Besok kami undang, mana pihak nan bisa memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” kata Doli.

Baleg DPR RI beriktikad untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, ialah Pasal 51A ayat (1) nan menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan langkah prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan legalisasi perguruan tinggi nan boleh mengelola lahan tambang, ialah paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi nan diatur berasas peraturan pemerintah (PP).

Selengkapnya