Wakil Ketua Mk Sarankan Mahasiswa Gabungkan Permohonan Gugatan Uu Tni

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyarankan mahasiswa-mahasiswa dari beragam perguruan tinggi nan menggugat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 atau UU TNI untuk menyatukan gugatan mereka.

Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang panel dengan agenda pemeriksaan pembukaan atas perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 55/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025, Jakarta, Jumat (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pembukaan atas 11 perkara uji formil dan materiil UU TNI. Sidang itu dibagi ke dalam tiga panel.

Dalam sidang nan dipimpinnya, Saldi mengatakan para Pemohon nan sebagian besar merupakan mahasiswa dapat berasosiasi dengan mahasiswa lainnya di perkara nan berbeda untuk menguatkan argumentasi atas pengetesan UU TNI ini. Menurut Saldi, meskipun berbeda latar belakang kampusnya, penggabungan para Pemohon dapat saling memperkuat argumentasi, dalil permohonan, serta bukti-bukti nan mendukung permohonan untuk satu tujuan nan sama.

"Nanti bakal ada waktu perbaikan permohonan, bakal jauh lebih baik teman-teman mahasiswa ini gabung saja dalam satu permohonan, coba pikirkan itu," ucap Saldi dalam sidang panel II dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Saldi.

"Supaya terlihat mahasiswa Indonesia ini kompak satu permohonan. Jangan-jangan di panel lain ada nan mahasiswa juga, agar kelak bisa saling melengkapi argumentasi, dalil-dalil, bukti-bukti, dan segala macamnya. Karena kan bukan soal mewakili universitasnya nan penting, soal substansi nan diperjuangkan itu," imbuhya.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan baik hard copy maupun soft copy diterima MK paling lambat pada Kamis, 22 Mei 2025.

Di sisi lain, Saldi mengatakan banyaknya gugatan nan dimohonkan terhadap Undang-undang TNI ini menjadi sejarah baru bagi MK.  Sebab, Saldi mengatakan baru kali ini MK menggelar sidang secara serentak dengan 3 panel nan berbeda untuk perkara nan sama.

"Jadi semua permohonan nan mengenai UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil," ujar Saldi.

Berdasarkan rangkuman dari laman MK hingga pukul 14.55 WIB, gugatan terhadap UU TNI nan telah teregistrasi telah mencapai 13 perkara.

Dari 13 gugatan, terdapat dua perkara nan diajukan oleh masyarakat sipil dan advokat. Sisanya diajukan oleh mahasiswa dari ragam perguruan tinggi.

Akan tetapi, terdapat gugatan nan dimohonkan mahasiswa nan telah dicabut. Gugatan itu dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 nan diajukan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya.

Pencabutan permohonan nan diajukan mahasiswa UIN Surabaya itu dikonfirmasi Ketua MK Suhartoyo dalam sidang panel I dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya