ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, promosi nan dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap pengadil nan menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto, tidak tepat dan tidak etis.
"Saya menilai promosi kedudukan di tengah masalah seperti ini merupakan langkah nan tidak tepat. Apalagi nan berkepentingan ini kan tetap dalam proses pemeriksaan oleh KY. Jadi promosi ke luar wilayah seperti ini, selain tidak etis, juga sangat menghalang pemeriksaan KY," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
"Malah bakal berkesempatan banyak mangkir pemeriksaan lantaran argumen jarak," sambungnya.
Politikus NasDem berambisi promosi itu bisa dikaji ulang karena tidak ada urgensinya. Ia menilai tetap banyak hakim nan lebih berprestasi untuk mendapatkan promosi.
"Saya berambisi keputusan ini bisa di-review kembali oleh MA. Karena dilihat dari sisi mana pun, tidak ada urgensinya, justru nan ada menghalang pemeriksaan. Dan saya percaya kok tetap banyak pengadil lainnya nan tidak bermasalah, punya prestasi, nan lebih layak mendapat promosi," jelas Sahroni.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Mahkamah Agung (MA) tak terburu-buru dalam melakukan promosi pengadil nan menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto.
"Ya harusnya lebih selektif lagi dalam mempertimbangkan faktor-faktor integritas. Kalau memang nan berkepentingan ada aduan, laporan jangan buru-buru dipromosi dia kudu mempertanggungjawabkan dulu jika menurut saya," kata dia kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Harus Pertimbangkan Sejumlah Faktor
Rudianto menurutkan, semestinya dalam melakukan mutasi, MA mempertimbangkan beragam faktor, terutama soal integritas hakim.
"Salah satu aspek nan menurut saya nan paling krusial adalah soal integritas pengadil itu sendiri nan di dalamnya mungkin soal produk-produk putusan nan sudah dilayakkan," jelasnya.
"Apa nan saya maksud integritas misalkan itu tadi, nan berkepentingan banyak pengaduan banyak laporan harusnya itu menjadi variabel penilaian dalam promosi kedudukan mutasi," sambungnya.
Politikus NasDem ini mengingatkan, saat ini pengadil nan memvonis Harvey Moeis itu tetap bersidang di Komisi Yudisial (KY). Sehingga dia meminta mutasi ditunda terlebih dulu hingga proses sidang selesai.
"Tetapi semestinya laporan kejuaraan masyarakat apalagi nan berkepentingan tetap menjalani proses pemanggilan-pemanggilan dari lembaga apakah badan pengawas alias Komisi Yudisial harusnya itu menjadi pertimbangan penilaian," paparnya.
"Supaya tidak dilakukan buru-buru promosi jabatan, sembari menunggu nan berkepentingan mempertanggungjawabkan atas laporan nan telah dijalaninya," lanjut dia.
Dipertimbangkan
Banyaknya kasus dan kejuaraan masyarakat, kata Rudianto, harusnya pengadil nan tetap berkasus tidak dipromosikan.
Kalau memang banyak kejuaraan laporannya apalagi berkasus ya harusnya itu menjadi penilaian untuk tidak dilakukan promosi. lantaran idealnya begitu, apalagi sampai berkasus," kata dia.
Diketahui, MA memutasi pengadil nan menangani kasus korupsi Harvey Moeis, pengadil Eko Aryanto, ke Papua Barat. MA menyebut Papua kekurangan hakim.
"Kemarin (Eko) lulus eksaminasi pengadil tinggi. Di sana tetap kekurangan Hakim," ujar jubir MA Yanto kepada wartawan, Senin (12/5/2025).