ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri menegaskan, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas nan bakal diperjuangan PKB di parlemen. Diketahui, rancangan peraturan disusun untuk melindungi masyarakat budaya dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kats Iman saat aktivitas obrolan master dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU MHA nan digelar Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (11/7/2025).
Menurut Iman, ada sejumlah argumen nan menjadi dasar menyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), nan mengakui keberadaan masyarakat norma budaya dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB nan mempunyai akar historis dan sosiologis nan kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap golongan nan rentan dan seringkali terpinggirkan.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat budaya dan petani desa nan kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” terang dia.
Menurut politisi asal Dapil Jawa Timur VII itu, ketiadaan payung norma nan spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah. Pada akhirnya, seringkali menjadi akar dari beragam persoalan dan bentrok di lapangan.
“PKB memandang perlindungan terhadap golongan lemah sebagai tanggungjawab moral nan tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan budaya sebagai salah satu golongan masyarakat nan perlu dilindungi secara serius dari beragam corak marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi nan seringkali mereka hadapi,” tegas Iman.