Wahai Apple! Ini Permintaan Menperin Agar Iphone 16 Bisa Dijual Di Ri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Apple hingga sekarang belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Sebab ada beberapa persyaratan nan diberikan pemerintah nan belum bisa dipenuhi Apple khususnya menyangkut investasi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kehadiran petinggi Apple dan tim nan telah bersedia datang ke Kemenperin untuk melakukan negosiasi mengenai dengan sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal tersebut menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.


"Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$ 1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi," ungkap Agus Gumiwang dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/1/2025).

Namun kata Agus, pemerintah tetap belum bisa memberikan izin penjualan iPhone 16 meskipun Apple membangunan pabrik AirTag di Batam. Sebab, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa nan bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi nan langsung berangkaian dengan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

"Airtag merupakan aksesoris dari HKT nan bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk nan dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam kalkulasi TKDN iPhone," tegas dia.

Agus pun meminta Apple untuk memandang lagi patokan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Adapun beberapa skema nan bisa dilakukan Apple.

Pertama dalam negosiasi, Apple mengusulkan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023. Dia bilang Apple telah menyampaikan sebuah nomor nilai investasi penemuan kepada Kemenperin, tapi nilai nan disampaikan tersebut tetap di bawah apa nan menjadi perhatian teknokratis nan pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media.

"Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah nomor investasi nan dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang tetap menjadi pembahasan internal Apple," sebut Agus.

iPhone 16 ProFoto: YouTube Apple
iPhone 16 Pro

Adapun nomor dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berasas kriteria:

1. Perbandingan investasi Apple di negara lain

2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia

3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara

4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem

5. Penjualan nan dibukukan Apple (sebesar Rp 56 triliun pada 2023-2024)

6. Penerapan hukuman manajemen sesuai dengan Permenperin 29/2017

"Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai US$ 10 juta, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Sedangkan Kemenperin bakal menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment arsip pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi," tuturnya.

Kemenperin mempunyai dasar untuk memberikan sanksi, ialah ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 nan mengatur bahwa skema investasi penemuan meliputi aktivitas pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bagian teknologi info (TIK).

"Sejak tahun 2017-2023 alias selama nyaris tujuh tahun, Apple baru melakukan aktivitas pendidikan dan training (diklat), namun belum optimal dalam aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) penemuan bagian TIK," tegas Agus.


Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk akomodasi R&D di Indonesia. Agus memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin) dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah. Dia juga menyampaikan bahwa jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor alias komponen variabel bahan baku.

"Kemenperin tidak menetapkan batas waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. nan ditargetkan adalah sasaran pemenuhan substansi nan dirundingkan," tutupnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16

Next Article Cek Tampilan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Rilis Semalam

Selengkapnya