ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis mengungkapkan kekecewaannya dengan kebijakan efisiensi nan dilakukan pemerintah pusat terhadap alokasi biaya Transfer Ke Daerah (TKD). Ia mempertanyakan, kenapa Papua Selatan sebagai provinsi nan baru terbentuk 3 tahun lampau terkena efisiensi.
Sebagai informasi, Papua Selatan merupakan provinsi baru sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Papua. Pemekaran ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
"Saya ngomong lurus sedikit. Kita kecewa! Lebih lagi kita dapat APBD sangat kecil, jika dipangkas lagi, berfaedah kita langsung lemah. Apalagi kami otonomi baru. Kalau boleh kita diberikan keistimewaan. Masa kita baru lahir, kudu lomba lari sama nan lahir 5 tahun lalu, ya norma alam. Saya minta pertimbangan itu," kata dia dalam rapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paskalis menerangkan, biaya transfer ke wilayah nan didapat Provinsi Papua Selatan tahun ini awalnya Rp 1,28 triliun. Namun akibat kebijakan efisiensi, biaya transfer ke wilayah nan didapat hanya Rp 1,13 triliun.
"Sekarang terpotong Rp 150 miliar, akibat dari revisi anggaran itu. Pembangunan bentuk langsung menjadi kosong lantaran DAK (Dana Khusus Khusus) kosong," terangnya.
Padahal menurutnya DAK dibutuhkan untuk pembangunan kantor-kantor hingga rumah dinas. Hal ini pun menyebabkan pembangunan pun tertunda.
"Pertanyaan kita kenapa Dana Khusus terpotong? Data otsus terpotong, kita rasanya naif. Pertanyaan saya sederhana, kenapa inpres (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025) dan KMK (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025) menggugurkan UU Otonomi Khusus. Ini perlu disampaikan, kita semua ini kecewa," jelas dia.
(ada/kil)