Viral Rekening Nasabah Bca Dan Bank Jago Diblokir, Ppatk Buka Suara

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Viral di media sosial, para pengguna dari beragam bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, kejadian ini juga menimpa sebagian figur publik.

Dilihat detikai.com, founder Kaskus Andrew Darwis menceritakan di X pribadinya gimana rekening Bank Jago (ARTO) miliknya tiba-tiba diblokir atas perintah PPATK. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (18/5/2025), di saat instansi PPATK libur.

"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, instansi PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga tetap transaksi kali... @jadijago @PPATK," ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, dikutip Senin (19/5/2025).

Sehari sebelumnya, ilustrator Asmara Wreksono juga mengalami perihal nan sama pada rekeningnya di Bank Central Asia (BBCA) namalain BCA. Dalam unggahannya di X pribadinya, dia mengatakan perlu mendatangi instansi bagian nan baru beroperasional hari Senin, untuk mengetahui argumen pemblokiran tersebut.

Asmara kemudian memberikan berita terbaru bahwa pihak BCA mengatakan bakal membantu mengusulkan pembukaan blokir kepada PPATK.

Terkait polemik ini, PPATK lantas buka suara. Menurut mereka, tindakan penutupan akun rekening secara massal itu dilatarbelakangi oleh adanya puluhan ribu rekening sepanjang tahun lalu, nan teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening nan digunakan untuk deposit pertaruhan online.

Selain itu, PPATK menyatakan rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung biaya hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan beragam kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening nan berasal dari jual beli rekening nan digunakan untuk deposit pertaruhan online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/5/2025).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant nan dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus nan rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan nan digunakan untuk menggambarkan rekening bank nan sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, alias transfer dalam periode tertentu.

Oleh lantaran itu, PPATK menyatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya berasas Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi pengguna dengan rekening nan dinyatakan dormant berasas info perbankan.

"Langkah ini merupakan penerapan dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme nan dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem finansial Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bermaksud memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak nan tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.

Meski demikian, PPATK menjelaskan pengguna nan terdampak penghentian sementara ini tetap mempunyai kewenangan penuh atas biaya nan dimiliki dan dapat mengusulkan permohonan reaktivasi melalui bagian masing-masing bank dengan memenuhi prosedur nan ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan info lebih lanjut mengenai status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah nan bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening nan sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi info pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank alias abdi negara penegak norma andaikan memperoleh transfer duit dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bermaksud untuk:

1. Memberikan pemberitahuan kepada pengguna mengenai status dormant rekening mereka.

2. Menginformasikan kepada mahir waris alias ketua perusahaan (bagi pengguna korporasi) andaikan rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dividen BCA Rp 37 T & Hendra Lembong Resmi Jadi Presdir BCA

Next Article Ketentuan Terbaru Saldo Minimum BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Selengkapnya